Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / Kasus TPPU Febrie Masuk Pendalaman dengan Periksa 2 Saksi

Kasus TPPU Febrie Masuk Pendalaman dengan Periksa 2 Saksi

PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa dua orang saksi yang berasal dari pihak swasta guna mengumpulkan keterangan serta memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana maupun fakta-fakta lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut, sekaligus melengkapi berkas penyidikan sebelum proses hukum berlanjut ke tahapan berikutnya.

“Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan, Jumat (31/7/2026).

Anang mengatakan, Tim 9 sejatinya memanggil tujuh orang saksi. Namun hanya dua saksi yang memenuhi panggilan.

Untuk itu, tim penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan lima saksi lainnya.

Anang menuturkan sampai saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka. Seusai penetapan tersangka itu, Febrie langsung ditahan di Rutan KPK.

“Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan,” kata Jamwas Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *