Pravadanews- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta negara-negara ASEAN untuk memiliki indikator yang jelas dalam penerapan kerja inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas.
Hal itu diperlukan agar dalam penerapannya di tempat kerja dapat dipantau dan dievaluasi.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pedoman tersebut penting untuk memastikan kelompok pekerja yang beragam memperoleh kesempatan kerja yang setara.
“Pedoman ini penting untuk memastikan prinsip kesempatan kerja inklusif dapat diterapkan secara nyata dan memberikan manfaat bagi beragam kelompok pekerja,” ujar Indah dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Indah menjelaskan, indikator yang disusun dapat digunakan pengusaha untuk mengukur tingkat inklusivitas dalam proses perekrutan, pengembangan karier, retensi, hingga partisipasi pekerja.
Indikator itu juga diharapkan dapat menunjukkan hambatan yang masih dihadapi penyandang disabilitas dan kelompok pekerja lainnya dalam mengakses serta mempertahankan pekerjaan.
Selain indikator pengukuran, pihaknya juga mengusulkan keterlibatan pemerintah, pengusaha, dan organisasi pekerja dalam mengawasi penerapan kesempatan kerja inklusif.
“Pedoman ini juga perlu mempertimbangkan mekanisme kerja sama tripartit agar pemerintah, pengusaha, dan organisasi pekerja memiliki peran dalam memantau penerapan praktik ketenagakerjaan yang inklusif,” jelas Indah.
Menurut dia, pedoman tersebut berpotensi menjadi acuan bersama bagi negara-negara ASEAN untuk membangun pasar tenaga kerja yang lebih inklusif sekaligus tangguh menghadapi perubahan dunia kerja.
“Indonesia siap berkontribusi dan semakin memperkuat kerja sama ini dalam semangat saling belajar, solidaritas ASEAN, serta South-South and Triangular Cooperation (SSTC),” ucap Indah.













