Ilustrasi Ekspor Satu Pintu Pertebal Devisa RI. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Ekspor Satu Pintu Pertebal Devisa RI

Ekspor Satu Pintu Pertebal Devisa RI

PravadaNews – Kebijakan ekspor satu pintu Sumber Daya Alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menempatkan cadangan devisa dan tata kelola pasar dalam satu ujian besar. Skema ini diarahkan untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus mencegah distorsi baru bagi pelaku usaha.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai, penataan ekspor SDA strategis tidak bisa dipandang sebatas urusan niaga. Menurut Misbakhun, sektor komoditas masih menjadi penopang neraca perdagangan dan pasokan devisa negara di tengah tekanan eksternal.

“Sektor komoditas adalah penopang utama neraca perdagangan dan pasokan devisa kita. Penguatan tata kelola ekspor ini bukan sekadar urusan niaga, melainkan intervensi strategis untuk menutup potensi kebocoran dari praktik under invoicing, transfer pricing, hingga ketidakoptimalan penempatan devisa hasil ekspor,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: PT DSI Tak Ganggu Kegiatan Eksportir CPO

Penataan ekspor SDA, lanjut Misbakhun, dibutuhkan untuk memperbaiki praktik transaksi yang berpotensi menggerus basis penerimaan negara. Celah itu dapat muncul dari harga ekspor yang tidak mencerminkan nilai sebenarnya, transaksi antarperusahaan dalam satu grup usaha, hingga penempatan devisa hasil ekspor (DHE) yang belum optimal di dalam negeri.

Dalam hal itu, DSI diposisikan sebagai instrumen untuk memperkuat stabilitas rupiah dan memberi ruang fiskal yang lebih sehat. Namun, desain kebijakannya tetap harus memberi kepastian bagi pelaku usaha agar penguatan peran negara tidak berubah menjadi hambatan baru.

“Negara hadir untuk memperbaiki tata kelola dan menutup kebocoran. Mekanisme harga, kontrak ekspor, hingga alur pembayaran harus dibuat jelas sejak awal,” kata Misbakhun.

Komisi XI juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap ekosistem rantai pasok dari hulu hingga hilir. Petani, produsen, pekerja, dan pemerintah daerah perlu mendapat kepastian selama masa transisi agar perubahan aturan tidak menekan harga di tingkat produsen.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan tahap awal kebijakan DSI diarahkan untuk memperkuat disiplin pelaporan ekspor.

Eksportir SDA diwajibkan melaporkan aktivitas ekspor melalui DSI dengan sistem Customs Excise Information System and Automation atau CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Karena gini, nanti under-invoicing kan akan tertutup dengan adanya badan ekspor itu. Jadi tadi yang biasa jadi uang, jadi mainnya oleh pemilik, karena perusahaan yang di luar negeri punya pemilik kan, sekarang bisa harusnya terrefleksi langsung di penjualan mereka yang murni,” tegas Purbaya dalam keterangan yang diterima PravadaNews, Minggu (31/5) lalu.

Implementasi DSI disiapkan bertahap agar perubahan mekanisme ekspor tidak langsung mengguncang aktivitas usaha. Pada tahap awal, pengawasan difokuskan pada pelaporan ekspor komoditas strategis sebelum skema tersebut diarahkan menuju peran perdagangan yang lebih besar dalam ekspor SDA.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mencatat cadangan devisa Indonesia pada akhir April 2026 sebesar 146,2 miliar dolar AS, turun dibandingkan posisi akhir Maret 2026 sebesar 148,2 miliar dolar AS.

Posisi tersebut menempatkan kebijakan satu pintu ekspor di antara dua kepentingan besar, yakni mempertebal devisa dan menjaga tata kelola pasar agar tidak melahirkan distorsi baru.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *