Beranda / Politik / DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026

Pravadanews – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memperoleh kepastian waktu. DPR menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.

Tidak hanya itu, bahkan nantinya juga akan dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk komitmen DPR terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset.

“Tadi sudah menyampaikan, menyepakati, dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Lebih lanjut, Dasco mengatakan, berita acara tersebut nantinya dapat menjadi pegangan warga untuk mengawal pihak DPR RI dalam merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Biasanya kalau Rapat Paripurna ada berita acara. Tadi sudah minta untuk menjadi pegangan kawan-kawan sekalian,” kat Dasco.

Meski telah menetapkan tenggat pengesahan, DPR masih membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan masukan mengenai substansi RUU Perampasan Aset.

Menurut Dasco, masukan tersebut dapat disampaikan melalui agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, yang menangani pembahasan rancangan regulasi tersebut.

“Itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya kapan, nanti dikonfirmasikan saja, supaya nanti kita bisa diagendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” jelas Dasco

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa turut menegaskan bahwa 15 Desember 2026 merupakan batas waktu yang ditetapkan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Namun, Saan meminta seluruh pihak tetap mengawal dan mengawasi proses pembahasan RUU tersebut agar komitmen yang telah disampaikan DPR benar-benar dilaksanakan.

Selain itu, pemberantasan korupsi dan perampasan aset hasil tindak pidana disebut menjadi komitmen bersama antara DPR, pemerintah, dan masyarakat.

Bahkan komitmen tersebut telah dibuat secara tertulis dan tinggal ditandatangani oleh pihak DPR RI.

“Mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, dan sama-sama awasi agar tanggal 15 ini benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” kata Saan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *