Beranda / Hukum / Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

PravadaNews — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Febrie sebelumnya mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dugaan TPPU.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). Hakim Richard Edwin Basuki menyatakan seluruh permohonan Febrie tidak dapat diterima.

Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Termohon I, Termohon II, dan Turut Termohon. Biaya perkara dalam permohonan tersebut juga dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

“Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard saat membacakan putusan. Putusan tersebut membuat permohonan Febrie tidak dikabulkan.

Richard kemudian menyampaikan pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan putusan. Hakim menilai dalil yang diajukan Febrie tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

Menurut hakim, Febrie juga tidak berhasil membuktikan adanya pelanggaran hukum dalam tindakan para termohon. Hakim tidak menemukan cacat yuridis sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan.

“Tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum atau cacat yuridis,” ujar Richard. Pertimbangan tersebut menjadi dasar hakim menolak permohonan praperadilan.

Hakim kemudian menyatakan seluruh permohonan harus ditolak. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan seluruh uraian dan alasan hukum dalam persidangan.

Febrie sebelumnya mempersoalkan sejumlah tindakan hukum terhadap dirinya. Salah satu tindakan yang diminta untuk dinyatakan tidak sah ialah penetapan tersangka.

Permohonan tersebut dibacakan kuasa hukum Febrie dalam sidang praperadilan pada Rabu (19/8/2026). Tim hukum meminta hakim mengabulkan permohonan mereka secara keseluruhan.

“Pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Yang Mulia hakim pemeriksa perkara ini,” ujar kuasa hukum Febrie saat membacakan petitum. Kuasa hukum kemudian meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan tersebut.

Namun, hakim tidak sependapat dengan dalil yang diajukan pihak Febrie. Pengadilan menilai alasan permohonan tidak cukup untuk menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

Dengan putusan tersebut, seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dinyatakan ditolak. Perkara dugaan TPPU yang menempatkan Febrie sebagai tersangka tetap berlanjut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *