PravadaNews – Kejaksaan Agung mulai mendalami dokumen yang disita dari salah satu rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Berkas tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan seluruh dokumen akan diperiksa secara menyeluruh. Penyidik ingin memastikan keterkaitan setiap dokumen dengan perkara yang sedang ditangani.
“Nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Anang, dokumen yang diamankan merupakan bagian dari barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan TPPU. Proses penyitaan selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, tim penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi,” kata Anang.
Penggeledahan dilakukan Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat (31/7/2026). Lokasinya berada di rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kegiatan penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB. Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, Tim Penyidik 9 menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan TPPU. Nurman merupakan pihak swasta yang diduga turut serta dalam tindak pidana tersebut.
“Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono.
Rudi belum mengungkap secara rinci peran Nurman dalam perkara tersebut. Namun, ia menyatakan Nurman telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak Kamis.
Selain menetapkan tersangka baru, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan melalui modus penggunaan jasa hukum. Dugaan itu disebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di lingkungan Jampidsus.
“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang telah diperiksa, terungkap dugaan kuat penggunaan jasa hukum yang terkait dengan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus yang melibatkan Tersangka DR dkk,” tegas Rudi Margono.















