Ilustrasi KPR Tak Cukup Modal Gaji Besar. (Foto: Dok. Bank Mega Syariah)

Beranda / Bisnis / KPR Tak Cukup Modal Gaji Besar

KPR Tak Cukup Modal Gaji Besar

PravadaNews – Penghasilan tetap belum menjadi jaminan masyarakat mudah memiliki rumah. Sebab, bank turut mempertimbangkan kemampuan membayar cicilan dan riwayat kredit calon debitur sebelum menyetujui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Keinginan memiliki hunian sendiri kerap terbentur persoalan kesiapan finansial, terutama ketika pendapatan masih terbagi dengan berbagai kewajiban kredit yang berjalan.

Hal ini turut disorot Kepala Unit Pengelola Dana Perumahan Riri Asnita yang mengatakan, masyarakat perlu memahami batas kemampuan keuangan sebelum menentukan rumah yang akan dibeli.

“Langkah pertama adalah memastikannya dengan memetakan kemampuan finansial kita terlebih dahulu, sampai batas mana kemampuan kita,” ujar Riri saat ditemui di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, dikutip Jumat (28/8/2026).

Riri menjelaskan, pemetaan tersebut dilakukan dengan menghitung pendapatan, pengeluaran, hingga kebutuhan harian agar cicilan rumah tetap sesuai kemampuan.

Keputusan membeli rumah, menurutnya, sebaiknya dimulai dari kondisi keuangan, bukan hanya harga hunian yang diinginkan.

Selain pendapatan, riwayat pembayaran kredit juga menjadi pertimbangan bank dalam menilai kelayakan calon debitur.

“Bank tidak hanya melihat besar pendapatan, tetapi juga kemampuan dan riwayat pembayaran di setiap cicilannya,” lanjut Riri.

Cicilan lain seperti kendaraan maupun perangkat elektronik juga ikut diperhitungkan dalam pengajuan KPR. Namun, kewajiban itu tidak selalu menjadi penghambat selama pembayaran berjalan lancar dan tidak memiliki tunggakan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk meningkatkan kualitas informasi kredit dalam mendukung pembiayaan yang sehat.

Optimalisasi SLIK mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dengan mempercepat pembaruan data kredit dan meningkatkan relevansi informasi debitur bagi lembaga jasa keuangan.

OJK turut menegaskan SLIK hanya menjadi salah satu sumber informasi dalam proses analisis kredit, sedangkan keputusan pemberian pembiayaan tetap berdasarkan penilaian kemampuan debitur dan prinsip kehati-hatian bank.

Hingga Juli 2026, SLIK telah digunakan oleh 2.169 pelapor yang mencakup bank, perusahaan pembiayaan, hingga lembaga jasa keuangan lainnya. Sistem ini menjadi salah satu infrastruktur penting dalam mendukung akses pembiayaan masyarakat.

Melalui penguatan sistem informasi kredit, masyarakat perlu menjaga riwayat pembayaran sejak sebelum mengajukan KPR. Rekam finansial yang sehat dapat memperbesar peluang memperoleh pembiayaan rumah sesuai kemampuan.

Pada akhirnya, kepemilikan rumah tidak hanya ditentukan oleh besarnya pendapatan, tapi juga kemampuan mengelola kewajiban dalam jangka panjang.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *