Acara Forum bertajuk “E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara: Seberapa Siap Indonesia?”, yang berlangsung di Jakarta, Rabu (26/8/2026). (Foto: PravadaNews)

Beranda / Politik / Apakah Gagasan E-Voting Kemenkum Bisa Diterapkan Nasional?

Apakah Gagasan E-Voting Kemenkum Bisa Diterapkan Nasional?

PravadaNews – Gagasan Kementerian Hukum menerapkan e-voting dalam pemilihan kepala kantor wilayah mendapat respons positif dalam forum FIKOM UNPAD Connection.

Namun, untuk penerapan di skala yang lebih luas, sejumlah pakar meminta pemerintah memastikan kesiapan sistem dan tahapan penerapannya.

Forum bertajuk “E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara: Seberapa Siap Indonesia?” berlangsung di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Diskusi tersebut turut membahas kemungkinan penerapan e-voting dalam lingkup yang lebih luas.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum Andry Indrady menjelaskan gagasan itu berasal dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Pemerintah ingin membuka ruang partisipasi pegawai dalam pemilihan pimpinan tinggi pratama, khususnya kepala kantor wilayah.

Andry mengatakan mekanisme tersebut tetap mengikuti sistem manajemen talenta dan aturan kepegawaian. Pegawai dilibatkan karena nantinya mereka menjadi pihak yang dipimpin oleh pejabat terpilih.

“Kemenkum ingin ada partisipasi pegawai,” kata Andry dalam forum tersebut. Ia menegaskan mekanisme e-voting tidak mengubah kewenangan Menteri Hukum dalam menetapkan pejabat.

E-voting akan menjadi instrumen tambahan bagi Menteri Hukum dalam menentukan pejabat. Kandidat tetap harus melalui penyaringan sesuai prosedur sebelum memperoleh penilaian dari pegawai.

Kemenkum juga membuka kemungkinan membahas penerapan sistem tersebut pada jenjang yang lebih luas. Andry menyebut perlu riset lebih mendalam jika mekanisme itu ingin diadopsi untuk pemilu atau proses serupa.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyambut positif gagasan e-voting tersebut. Namun, ia mengingatkan pemerintah mengenai kesiapan sumber daya manusia dan sistem di seluruh Indonesia.

Agus juga meminta pemerintah menyusun roadmap sebelum menerapkan e-voting. Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut membutuhkan tahapan karena kesiapan masyarakat dan sistem belum merata.

“Sekali lagi, kalau bicara e-voting itu bagus, cuma saya khawatir terkait dengan kesiapan SDM-nya, kesiapan sistemnya, kita tahu di seluruh Indonesia belum bagus,” kata Agus.

Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah optimistis e-voting dapat dijalankan. Namun menurutnya pemerintah perlu memperhatikan tahapan penerapannya untuk mengantisipasi potensi manipulasi.

Trubus menyoroti budaya politik yang dapat memengaruhi pelaksanaan e-voting. Ia menilai mekanisme dan prosedur harus kuat agar sistem tersebut tidak mudah diakali.

“E-Voting ini secara rasional kebijakan memang bisa, tapi yang jadi masalah sesungguhnya budaya kita ini lebih kepada akal-akalan,” kata Trubus.

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai dalam penerapan e-voting untuk memilih kepala daerah atau pejabat publik, Indonesia baru siap secara gagasan, tetapi belum siap menerapkannya dalam kondisi saat ini.

“Secara ide siap, namun secara realita tidak sama sekali. Hukum tata negaranya seperti apa, Undang-undang Pemilu mestinya sudah mengatur soal-soal ini (sejak lama),” kata Denny.

Denny juga menyoroti kondisi hukum tata negara dan aturan pemilu yang dinilainya belum mendukung penerapan teknologi tersebut. Menurutnya masih banyak hal yang perlu dibenahi sebelum melompat ke gagasan e-voting. 

“Ketika ada nepotisme dalam pemilu, merusak meritokrasi. Ketika aturan main dibuat personal, bagaimana kita bisa meloncat ke teknologi e-voting?” tegasnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *