Pasar tradisional Ciputat, Tangsel. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Nasional / Peraturan Pembangunan Pasar Tradisional

Peraturan Pembangunan Pasar Tradisional

PravadaNews – Pembangunan pasar tradisional tidak hanya berkaitan dengan penyediaan tempat bagi pedagang untuk berjualan.

Keberadaan pasar juga menjadi bagian penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat, menjaga akses kebutuhan pokok, serta mempertahankan aktivitas perdagangan yang telah menjadi bagian dari kehidupan warga.

Karena itu, pembangunan dan revitalisasi pasar tradisional perlu dilakukan dengan perencanaan yang matang dan mengikuti berbagai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah perlu memastikan pembangunan pasar tidak sekadar menghasilkan bangunan baru, tetapi juga menciptakan ruang perdagangan yang aman, nyaman, sehat, tertata, dan mampu mendukung keberlangsungan usaha para pedagang.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan pasar tradisional harus memperhatikan aspek tata ruang, status dan ketersediaan lahan, perizinan, aksesibilitas, hingga kebutuhan masyarakat di sekitar lokasi.

Perencanaan tersebut penting agar pasar yang dibangun dapat berfungsi secara optimal dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Pasar tradisional juga memiliki karakter yang berbeda dengan pusat perbelanjaan modern.

Aktivitas perdagangan di dalamnya melibatkan pedagang kecil, pelaku usaha mikro, pemasok, hingga konsumen dari berbagai lapisan masyarakat.

Kondisi tersebut membuat pembangunan pasar perlu mempertimbangkan pola aktivitas perdagangan yang sudah berjalan.

Selain aspek bangunan, pemerintah perlu memperhatikan pembagian ruang bagi pedagang.

Penataan kios, los, area komoditas basah, tempat bongkar muat, ruang penyimpanan, hingga jalur pengunjung harus dirancang agar tidak saling mengganggu.

Ketersediaan fasilitas sanitasi juga menjadi bagian penting dalam pembangunan pasar. Pasar yang menjual bahan pangan membutuhkan sistem pengelolaan kebersihan dan limbah yang memadai.

Saluran pembuangan air, pengelolaan sampah, toilet, serta ketersediaan air bersih harus diperhitungkan sejak tahap perencanaan.

Aspek keselamatan juga tidak dapat diabaikan. Bangunan pasar harus memiliki jalur evakuasi, akses keluar-masuk yang memadai, serta sistem keselamatan yang sesuai dengan karakter bangunan dan jumlah pengunjung.

Kepadatan aktivitas di pasar membuat aspek tersebut menjadi penting untuk mencegah terjadinya risiko bagi pedagang maupun masyarakat.

Di sisi lain, pembangunan pasar perlu memperhatikan akses bagi seluruh kelompok masyarakat. Jalur pedestrian, akses kendaraan, ruang parkir, serta fasilitas bagi kelompok rentan perlu menjadi bagian dari perencanaan. Pasar yang mudah diakses akan membantu meningkatkan aktivitas perdagangan sekaligus memberikan kenyamanan bagi konsumen.

Pemerintah juga perlu melibatkan pedagang dalam proses pembangunan atau revitalisasi. Pelibatan tersebut penting karena pedagang merupakan pihak yang akan menggunakan fasilitas pasar setiap hari.

Masukan dari pedagang dapat membantu pemerintah memahami kebutuhan ruang, pola perdagangan, jam operasional, hingga persoalan yang selama ini terjadi di pasar.

Keterlibatan masyarakat juga dapat membantu mengurangi potensi konflik ketika pembangunan dilakukan. Perubahan lokasi berdagang, pembagian kios, maupun pengaturan kembali aktivitas pasar sering kali menjadi persoalan yang sensitif.

Karena itu, komunikasi antara pemerintah, pengelola, pedagang, dan masyarakat perlu dilakukan sejak awal.

Tidak kalah penting, pembangunan pasar harus memperhitungkan keberlanjutan pengelolaannya. Bangunan yang baik tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila tidak diikuti pengelolaan yang tertib.

Pemerintah atau pengelola pasar perlu memastikan kebersihan, keamanan, pemeliharaan fasilitas, serta pengaturan aktivitas perdagangan berjalan secara konsisten.

Dari sisi ekonomi, pasar tradisional memiliki peran besar dalam menjaga perputaran uang di tingkat lokal.

Pedagang memperoleh penghasilan, sementara masyarakat mendapatkan akses terhadap berbagai kebutuhan sehari-hari.

Aktivitas tersebut kemudian ikut menghidupkan usaha lain di sekitar pasar, mulai dari transportasi, jasa angkut, hingga usaha makanan dan jasa lainnya.

Karena itu, kebijakan pembangunan pasar seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik.

Pemerintah perlu memandang pasar sebagai ekosistem ekonomi yang membutuhkan dukungan secara menyeluruh.

Revitalisasi pasar juga perlu mempertimbangkan kemampuan pedagang untuk bertahan setelah pasar selesai dibangun.

Penataan yang terlalu mahal atau tidak sesuai dengan kemampuan pedagang berpotensi menambah beban biaya usaha.

Pemerintah perlu memastikan kebijakan pengelolaan pasar tetap memberikan ruang bagi pedagang kecil untuk menjalankan usahanya.

Dalam jangka panjang, pasar tradisional diharapkan mampu beradaptasi dengan perubahan perilaku konsumen.

Kemajuan teknologi dan perubahan pola belanja masyarakat membuat pasar perlu berbenah tanpa kehilangan karakter sebagai ruang ekonomi rakyat.

Digitalisasi pengelolaan pasar, sistem pembayaran non-tunai, promosi melalui platform digital, serta peningkatan kualitas pelayanan dapat menjadi bagian dari upaya tersebut.

Namun, penerapannya tetap perlu disesuaikan dengan kemampuan pedagang dan kondisi masing-masing daerah.

Dengan demikian, peraturan pembangunan pasar tradisional pada dasarnya tidak hanya menjadi pedoman dalam mendirikan bangunan.

Regulasi tersebut harus mampu menjadi dasar untuk menciptakan pasar yang layak secara fisik, kuat secara ekonomi, serta memberikan manfaat bagi pedagang dan masyarakat.

Pembangunan pasar yang dilakukan secara terencana diharapkan dapat menjaga keberadaan pasar tradisional sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Di tengah perkembangan pusat perdagangan modern, pasar tradisional tetap memiliki ruang penting sebagai tempat bertemunya pedagang dan pembeli sekaligus sebagai salah satu penggerak ekonomi lokal.

Ke depan, pembangunan pasar tradisional membutuhkan sinergi antara pemerintah, pengelola, pedagang, dan masyarakat.

Dengan perencanaan yang tepat dan pengelolaan yang berkelanjutan, pembangunan pasar tidak berhenti pada berdirinya bangunan baru, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas perdagangan dan kesejahteraan masyarakat.

Dikutip dari Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan kegiatan pembangunan/Revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat melalui dana tugas pembantuan tahun anggaran 2024, pada Jumat (28/8/2026).

Di pasal 3 peraturan tersebut tertulis, dalam pelaksanaan pembangunan atau revitalisasi pasar rakyat, pemerintah pusat memberikan penugasan kepada Bupati dan Wali Kota melalui Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2024.

Penugasan tersebut mencakup pelaksanaan kegiatan pembangunan maupun revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat di daerah masing-masing.

Pemerintah daerah bertugas memastikan kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Bupati atau Wali Kota juga memegang tanggung jawab penuh atas pelaksanaan penugasan tersebut. Tanggung jawab itu mencakup aspek fisik pembangunan maupun administrasi kegiatan.

Ketentuan tersebut menegaskan pemerintah daerah tidak hanya bertanggung jawab terhadap hasil pembangunan secara fisik, tetapi juga terhadap seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan penggunaan dan pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan.

Dalam regulasi tersebut, penugasan pembangunan atau revitalisasi pasar rakyat juga tidak dapat dipindahtugaskan kepada pihak lain.

Artinya, tanggung jawab yang diberikan Menteri kepada Bupati atau Wali kota harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai mandat yang telah ditetapkan.

Penugasan dari Menteri kepada kepala daerah kemudian dituangkan dalam daftar penugasan Bupati atau Wali Kota untuk melaksanakan kegiatan pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2024.

Daftar tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program karena memuat daerah-daerah yang mendapatkan penugasan pembangunan atau revitalisasi pasar rakyat.

Daftar penugasan itu tercantum dalam Lampiran I dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.

Dengan adanya pembagian tugas tersebut, pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat diharapkan dapat dilaksanakan secara terarah dengan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah juga dituntut memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai perencanaan, baik dari sisi pembangunan fisik maupun administrasi.

Hal ini penting agar dukungan anggaran melalui Dana Tugas Pembantuan dapat digunakan untuk menghasilkan sarana perdagangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pasar rakyat sendiri memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah.

Keberadaan pasar tidak hanya menjadi tempat bertemunya pedagang dan pembeli, tetapi juga menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Karena itu, pembangunan maupun revitalisasi pasar perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas sarana perdagangan.

Pasar yang lebih layak diharapkan dapat memberikan lingkungan berdagang yang lebih baik bagi pedagang sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat sebagai konsumen.

Melalui penugasan kepada bupati dan wali kota, pemerintah pusat menempatkan pemerintah daerah sebagai pelaksana langsung pembangunan atau revitalisasi pasar rakyat di wilayah masing-masing.

Tanggung jawab tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan program pembangunan sarana perdagangan dapat berjalan hingga tingkat daerah.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *