Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Terima Vonis Pimpinan Blueray Cargo

KPK Terima Vonis Pimpinan Blueray Cargo

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pimpinan Blueray Cargo (Grup) dalam perkara suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dengan diterimanya putusan tersebut, perkara pemberi suap dalam kasus itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menghormati putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa. Seluruh terdakwa juga telah menyatakan menerima putusan tersebut.

“KPK menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para Terdakwa John Field dan kawan-kawan selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai,” ujar Budi, Jumat (17/7/2026).

Majelis hakim menghukum pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, dengan pidana penjara selama dua tahun. Selain itu, John juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (10/7/2026), hakim menyatakan John Field terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Vonis tersebut sekaligus mengakhiri proses persidangan terhadap pihak pemberi suap.

Selain John Field, dua terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah. Mereka adalah Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup) dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo (Grup).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan kepada Dedy dan Andri. Keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Budi menilai putusan tersebut mencerminkan independensi dan objektivitas majelis hakim dalam memeriksa serta memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Menurutnya, substansi terpenting dari putusan itu adalah pengakuan hukum bahwa para terdakwa terbukti memberikan suap kepada penyelenggara negara.

“Hal ini menegaskan bahwa praktik suap, baik yang dilakukan oleh pemberi maupun penerima, merupakan perbuatan melawan hukum yang merusak integritas penyelenggara negara, menciptakan ekonomi biaya tinggi, serta mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Budi.

KPK juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menyebut perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurut Budi, hal tersebut memperkuat pentingnya penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam skema korupsi.

“Penindakan yang dilakukan secara menyeluruh merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai praktik suap sekaligus memberikan efek jera, sehingga tidak lagi terdapat ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun penggunaan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dalam aktivitas pelayanan publik,” ujarnya.

Budi menambahkan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap aparatur negara. Dunia usaha juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan aktivitas bisnis secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas.

“Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan terhadap aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangannya, tetapi juga pada komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas,” katanya.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mengungkap John Field bersama dua anak buahnya memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa uang sekitar Rp61 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Penerima suap tersebut antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

Perkara terhadap para pejabat Bea dan Cukai tersebut diproses dalam berkas terpisah. Dalam dakwaan disebutkan Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar.

Sementara sisanya disebut dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum, termasuk Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Selain uang, para pejabat tersebut juga diduga menerima berbagai fasilitas, di antaranya hiburan senilai Rp1,45 miliar, sebuah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta untuk Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta untuk Enov Puji Wijanarko.

Menurut jaksa, seluruh pemberian itu bertujuan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *