Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lahan milik PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. (Foto: KLH)

Beranda / Daerah / KLH Segel 1.500 Hektare Lahan di Ketapang

KLH Segel 1.500 Hektare Lahan di Ketapang

PravadaNews – Asap dan jejak kebakaran kembali membawa persoalan lingkungan ke meja penegakan hukum. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lahan milik PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sebagai langkah penindakan atas dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penyegelan menjadi penanda bahwa aktivitas di lokasi tersebut kini berada dalam proses penanganan hukum.

KLH mengambil langkah tersebut untuk memastikan dugaan pelanggaran terkait karhutla dapat ditindaklanjuti sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Deputi Gakkum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan, penyegelan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan analisis citra satelit.

Analisis tersebut dilakukan hingga 18 Agustus 2026 untuk memastikan kondisi areal yang terbakar.

Hasil investigasi awal menemukan areal terbakar dengan perkiraan luas mencapai 1.500 hektare.

Sebagian besar tutupan lahan berupa semak belukar dengan karakteristik tanah gambut dan aluvial yang rentan terbakar.

“Dalam pemeriksaan lapangan, Pengawas Lingkungan Hidup masih menemukan titik api dan kepulan asap di sejumlah lokasi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup,” kata Rizal dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Menurut Rizal, temuan tersebut mengindikasikan adanya kelalaian dan belum terpenuhinya kewajiban perusahaan.

Kewajiban tersebut mencakup upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah perusahaan.

Rizal menegaskan penanganan setiap kasus karhutla dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.

Di antaranya luas kebakaran, dampak lingkungan, tingkat pelanggaran, dan hasil pemeriksaan lapangan.

“Untuk kebakaran luas di bawah 100 hektare, pihak yang terbukti melanggar akan dikenai denda administrasi. Kemudian juga sanksi pemulihan lahan,” ujar Rizal.

Sementara itu, kebakaran dengan luas lebih dari 100 hektare dan ditemukan pelanggaran dapat diproses melalui jalur pidana.

Penegakan hukum pidana juga akan ditempuh jika pelanggaran dilakukan berulang, tanpa mempertimbangkan luas kebakaran.

“Jika pelanggaran dilakukan secara berulang, proses penegakan hukum pidana akan ditempuh secara tegas. Dengan berapa pun luasannya,” ucap Rizal.

KLH memastikan pengawasan terhadap potensi karhutla terus dilakukan secara berkelanjutan.

Pemerintah menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pembakaran lahan yang dilakukan sengaja dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *