Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: Dok. Partai Buruh)

Beranda / Nasional / KSPI akan Demo jika RUU Rugikan Buruh

KSPI akan Demo jika RUU Rugikan Buruh

Pravadanews – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan berpotensi memicu gelombang aksi jika ternyata aturan yang dihasilkan justru membuat rugi para buruh. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal memastikan pihaknya akan menggelar aksi jika substansi RUU tersebut merugikan buruh.

“Tentang aksi, pasti akan terjadi aksi. Tapi Agustus-September ini belum kami pastikan untuk lakukan aksi, mungkin mendekati nanti pembahasan akhir dari Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” ujar Said  Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (29/8/2026).

Iqbal mengatakan serikat buruh masih akan melihat perkembangan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Aksi diperkirakan berlangsung saat pembahasan rancangan undang-undang tersebut memasuki tahap akhir.

Meski membuka peluang menggelar aksi, KSPI tetap menginginkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diselesaikan pada Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“Kami meminta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini selesai Oktober 2026,” kata Said Iqbal.

Namun, Iqbal mengingatkan DPR dan pemerintah agar tidak sekadar mengejar tenggat penyelesaian. Menurutnya, kecepatan pembahasan tidak boleh mengorbankan substansi maupun perlindungan terhadap pekerja.

Iqbal memperkirakan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan akan berlangsung alot. Sebab, terdapat perbedaan kepentingan antara kelompok buruh dan pengusaha dalam sejumlah persoalan ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, KSPI bersama organisasi serikat buruh lainnya akan terus mengawal pembahasan RUU tersebut. Pengawalan dilakukan untuk memastikan ketentuan yang disusun tidak mengurangi hak dan perlindungan pekerja.

Sebelumnya, DPR menargetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan sebelum Oktober 2026 sesuai amanat Putusan MK.

DPR melalui rapat paripurna pada Kamis (27/8/2026) telah menyetujui RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi usul inisiatif DPR. Selanjutnya, rancangan undang-undang tersebut akan dibahas bersama pemerintah.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *