Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani. (Foto: Dok. Fraksi PKS)

Beranda / Politik / Komisi IX DPR Inisiasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Komisi IX DPR Inisiasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

PravadaNews – DPR RI menjadikan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai usul inisiatif. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menilai langkah tersebut menjadi momentum memperbarui sistem ketenagakerjaan nasional.

Netty melihat dunia kerja terus mengalami perubahan. Perubahan itu mencakup munculnya pekerjaan baru di sektor informal dan ekonomi digital.

““Sebagai salah satu penyusun, kami melihat bahwa dunia kerja sudah mengalami banyak perubahan. Karena itu, regulasi ketenagakerjaan harus mampu memberikan perlindungan bukan hanya kepada pekerja formal, tetapi juga pekerja informal, pekerja rentan, serta pekerja platform digital seperti ojol dan kurir,” ujar Netty dalam keterangan, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Netty, regulasi baru harus memberikan pelindungan kepada seluruh pekerja. Sasaran itu mencakup pekerja formal, informal, pekerja rentan, hingga pekerja platform digital.

Pekerja ojek online (Ojol) dan kurir juga masuk dalam perhatian pembahasan RUU tersebut. Netty ingin pekerja dengan pola kerja baru tetap mendapatkan kepastian atas hak dasarnya.

Hak tersebut mencakup imbalan yang layak dan jaminan sosial. Regulasi juga perlu mengatur mekanisme pelindungan serta penyelesaian ketika muncul persoalan dalam hubungan kerja.

“Prinsip yang kami dorong adalah tidak boleh ada pekerja yang terlewat dari perlindungan negara hanya karena bentuk pekerjaannya berbeda. Perubahan teknologi dan model bisnis tidak boleh membuat perlindungan terhadap pekerja menjadi semakin lemah,” katanya.

Netty turut menyoroti kebijakan pengupahan dalam pembahasan RUU yang di dalamnya mendorong penguatan prinsip Kebutuhan Hidup Layak atau KHL.

Menurutnya, upah perlu mencerminkan kebutuhan riil pekerja dan keluarganya. Kebijakan tersebut tetap perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan dunia usaha.

“Upah bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana pekerja dan keluarganya dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak dan bermartabat,” kata Netty.

Netty juga menyebut pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan lain perlu menjadi perhatian. Politisi partai PKS itu juga mendorong keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Netty meminta PHK ditempatkan sebagai upaya terakhir melalui tahapan pencegahan yang jelas dan terukur.

“Kita ingin membangun keseimbangan.Pekerja mendapatkan perlindungan yang kuat, sementara dunia usaha memperoleh kepastian hukum dan ruang untuk berkembang. Dengan begitu, regulasi ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mendukung terciptanya lapangan kerja yang berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi juga harus memberi ruang bagi dunia usaha untuk berkembang dan menciptakan lapangan kerja berkelanjutan.

Pembahasan RUU tersebut selanjutnya perlu melibatkan berbagai kelompok yang berkepentingan. Netty menyebut pekerja, serikat pekerja, pengusaha, UMKM, pekerja informal, pekerja rentan, dan pekerja platform digital perlu mendapat ruang menyampaikan aspirasi.

“Ini baru masuk tahap berikutnya. Masih banyak ruang untuk memperdalam substansi. Kita ingin RUU ini lahir dari proses yang terbuka, mendengarkan berbagai pihak, dan pada akhirnya menghadirkan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, adaptif, dan berkelanjutan,” pungkas Netty.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *