PravadaNews – Pemangkasan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) kembali membuka persoalan mendasar di mana banyak pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan anggaran untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Memasuki 26 tahun pelaksanaan desentralisasi fiskal sejak era reformasi, kemandirian keuangan daerah masih menjadi tantangan lantaran mayoritas daerah belum mampu mengandalkan pendapatan sendiri secara optimal.
Peneliti Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Handi Risza menjelaskan, kondisi ini menandakan tujuan desentralisasi fiskal belum sepenuhnya tercapai.
“Meskipun desentralisasi fiskal telah berjalan hampir 26 hingga 27 tahun, ketimpangan tersebut masih sangat terasa di lapangan,” ujar Handi dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Pemerintah pusat sebenarnya telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) untuk meminimalisasi ketimpangan fiskal.
Namun, kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat berdampak pada penurunan alokasi TKD secara berkelanjutan sejak 2024, hingga mencatatkan penurunan signifikan hingga 18,4% pada 2026.
Penurunan transfer tersebut memukul banyak daerah karena keterbatasan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam menopang kebutuhan belanja rutin dan pembangunan.
Data makro Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan potret ketimpangan yang nyata, di mana kemampuan pemerintah provinsi menghasilkan PAD rata-rata nasional menyentuh 54,80%.
Angka rata-rata itu dinilai bersifat semu karena didominasi oleh segelintir provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang kapasitas ekonominya sudah tergolong mapan.
Sebagai contoh, Jawa Barat mampu mencatatkan angka PAD mencapai Rp53,25 triliun, sementara Banten mengukuhkan rasio kemandirian 70,28% sehingga hampir tiga perempat anggarannya dibiayai swadaya.
Kondisi sebaliknya terjadi di tingkat kabupaten/kota, di mana rata-rata kemampuan PAD secara nasional berada di level kritis, yakni hanya berkisar pada angka 17,90%.
Implikasinya, mayoritas kabupaten/kota di Indonesia masih berada pada kategori “Belum Mandiri” dan menggantungkan lebih dari 80% napas anggarannya pada transfer pusat.
Guna mengatasi ketergantungan ini, pemerintah daerah didorong melakukan terobosan pembiayaan kreatif, termasuk memanfaatkan instrumen keuangan syariah seperti zakat, wakaf, hingga sukuk daerah.















