PravadaNews – Mantan Waka Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Gugatan tersebut menjadi permohonan praperadilan ketiga yang diajukan Lodewyk.
Lodewyk mendaftarkan permohonan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/8/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada permohonan kali ini, Lodewyk mempersoalkan pelaksanaan upaya penyitaan. Ia meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan oleh tim penyidik.
Kejaksaan Agung menyatakan menghormati langkah hukum tersebut. Kejaksaan juga memastikan siap memberikan jawaban dalam persidangan.
“Kejaksaan menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Menurutnya, hak tersebut telah dijamin dalam KUHAP.
Namun, Kejagung menyoroti ketentuan dalam KUHAP yang baru. Aturan tersebut mengatur batas pengajuan praperadilan untuk objek yang sama.
Anang merujuk Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal tersebut mengatur permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
“KUHAP baru juga memberikan batasan yang tegas,” tutur Anang. Ketentuan tersebut akan menjadi salah satu perhatian jaksa dalam menghadapi gugatan Lodewyk.
Tim jaksa akan mencermati materi permohonan yang diajukan Lodewyk. Pemeriksaan itu akan melihat kemungkinan adanya pengulangan objek dari gugatan sebelumnya.
Kejagung akan membandingkan objek dan dasar permohonan tersebut dengan perkara terdahulu. Jaksa juga akan meneliti tindakan upaya paksa serta substansi yang dipersoalkan.
Anang menyebut sejumlah aspek akan menjadi bagian dari argumentasi hukum Kejagung. Aspek tersebut meliputi kewenangan pengadilan, legal standing, objek praperadilan, dan batas pengajuan.
Seluruh argumentasi tersebut akan disampaikan Kejagung dalam persidangan. Jaksa akan memberikan jawaban berdasarkan materi gugatan yang diajukan pemohon.
Kejagung tetap meyakini proses penyidikan kasus tata kelola MBG telah berjalan sesuai hukum. Anang menyebut tindakan penyidikan dan upaya paksa dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan telah berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Anang. Kejaksaan juga menyatakan seluruh tindakan tersebut telah mengikuti ketentuan hukum acara















