PravadaNews — Kejaksaan Agung menyita aset beneficial owner (penerima manfaat) PT QSS berinisial SDT senilai Rp338,3 miliar. Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyitaan berlangsung pada 25-29 Agustus 2026. Tim Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset melakukan penyitaan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat.
“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita … mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang dalam keterangannya. Nilai tersebut berasal dari berbagai aset bergerak dan tidak bergerak.
Aset tidak bergerak yang disita berupa tanah dan bangunan. Kejagung memperkirakan nilai aset tersebut mencapai Rp1,438 miliar.
Penyidik juga menyita aset bergerak dalam perkara tersebut. Aset itu berupa sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional dengan nilai estimasi Rp336,92 miliar.
Kejagung melakukan penyitaan, penyegelan, penitipan, dan validasi terhadap aset yang menjadi barang bukti. Proses tersebut dilakukan bersama Tim Satgas BPA Kejaksaan RI.
Barang bukti kemudian dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kejagung menyatakan langkah itu bertujuan menjaga keutuhan dan nilai ekonomis aset.
Sebelumnya, Kejagung juga menyita sejumlah aset milik SDT alias Aseng dan pihak lainnya pada 23 Juni 2026. Aset tersebut antara lain Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, Toyota Camry, ekskavator, dump truck, dan kapling tanah.
SDT menjadi salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT QSS. Ia disebut berperan dalam akuisisi PT QSS yang memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat pada 7 April 2016.
Pada 2018, PT QSS disebut tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh IUP Operasi Produksi. Namun perusahaan tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi dan RKAB dengan luas wilayah mencapai 4.084 hektare.
Kejagung menyebut penerbitan izin tersebut tidak didahului due diligence yang sah. Perusahaan juga disebut menggunakan data yang tidak sebenarnya dalam proses tersebut.
Setelah memperoleh IUP Operasi Produksi, SDT disebut tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah izin. Namun, ia tetap menjual bauksit dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS.
Bauksit tersebut dijual pada 2020-2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang disebut diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar. Kejagung juga menyebut PT QSS tidak memiliki smelter sebagai salah satu persyaratan perizinan ekspor.














