Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari. (Foto: Dok. Gerindra)

Beranda / Politik / DPR Soroti Pekerja Informal dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

DPR Soroti Pekerja Informal dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

PravadaNews – DPR RI resmi menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai usul inisiatif DPR. Seluruh pimpinan fraksi menyampaikan pandangan mini secara tertulis kepada pimpinan rapat paripurna pada Kamis (27/8/2026).

Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari mengatakan RUU tersebut bertujuan memperkuat kepastian hak pekerja. Regulasi itu juga diarahkan untuk mendukung perkembangan perekonomian nasional.

Putih menyebut penyusunan RUU merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Mahkamah Konstitusi. “RUU ini tidak hanya diarahkan untuk memberikan kepastian atas hak-hak pekerja,” ujar Putih di Jakarta, dikutip Minggu (30/8/2026).

Baleg DPR sebelumnya telah menyelesaikan proses pengharmonisasian RUU tersebut. Naskah awal beleid itu terdiri atas 20 bab dan 262 pasal.

Proses pembahasan di Baleg menghasilkan penambahan enam ayat dalam lima pasal. Perubahan tersebut mencakup Pasal 6, Pasal 43, Pasal 46, Pasal 49, dan Pasal 82.

DPR juga menyisipkan dua pasal baru dalam rancangan tersebut. Pasal 258A mengatur norma transisi, sedangkan Pasal 261A ditempatkan dalam bab penutup.

RUU tersebut merupakan usul inisiatif Komisi IX DPR. Penyusunannya berkaitan dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja.

Putih mengatakan RUU juga merespons masukan dunia usaha dan serikat buruh. Salah satu gagasan yang dibawa ialah penciptaan lapangan kerja sebagai instrumen pelindungan utama.

Regulasi baru tersebut turut memperhatikan pekerja sektor informal. DPR menilai kelompok ini memiliki karakteristik hubungan kerja yang berbeda dengan pekerja formal.

Perkembangan ekonomi digital juga masuk dalam materi RUU. Putih menyebut pekerja platform digital membutuhkan kerangka hukum yang memberikan kepastian pelindungan.

Anggota Baleg DPR Cindy Monica Salsabila Setiawan mengatakan RUU diarahkan untuk menciptakan hubungan kerja yang adil. Ia juga menekankan perlindungan pekerja dari tekanan dan diskriminasi.

Cindy memberi perhatian khusus kepada pekerja dari kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. “Negara hadir memberikan kepastian hukum dan pelindungan yang nyata bagi setiap pekerja,” katanya.

Dalam draf tersebut, pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas minimal dua persen. Perusahaan swasta diwajibkan memenuhi kuota minimal satu persen dari jumlah pekerjanya.

Cindy meminta ketentuan tersebut disertai pengawasan dan penegakan yang jelas. Ia juga mendorong rekrutmen inklusif, aksesibilitas tempat kerja, akomodasi yang layak, serta kesempatan pengembangan karier yang setara bagi penyandang disabilitas.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *