Lanskap Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: Dok. Kementerian Koordinator Bidang Pangan)

Beranda / Daerah / Pemkab Rode Ndao Pacu Kesiapan K-SIGN

Pemkab Rode Ndao Pacu Kesiapan K-SIGN

PravadaNews – Target swasembada garam 2027 semakin dekat, saat perluasan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih berhadapan dengan kepastian lahan dan infrastruktur pendukung.

Hal tersebut kemdian dibahas Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP). Pemerintah daerah mendorong setiap tahapan proyek memiliki kepastian hukum sebelum pembangunan diperluas.

Salah satu yang disoroti yakni Penetapan Lokasi Tahap I dan pengadaan tanah berikutnya agar berjalan sesuai ketentuan. Pendapat hukum atau legal opinion juga didorong sebagai dasar pengambilan keputusan dalam proses tersebut.

“Kami membahas kepastian Perpres Nomor 17 Tahun 2025 sebagai landasan percepatan K-SIGN menuju swasembada garam nasional 2027,” kata Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, dilansir dalam laman resminya, Minggu (30/8/2026). 

Adapun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 menjadi pijakan pemerintah mempercepat pembangunan pergaraman nasional. Di Rote Ndao, percepatan ini membuat persoalan lahan harus berjalan beriringan dengan kesiapan fasilitas kawasan.

Karena itu, pemerintah daerah turut mendorong kesiapan kelistrikan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN di Kecamatan Landu Leko. Pasokan listrik dibutuhkan untuk menopang operasional kawasan ketika kapasitas produksi mulai diperbesar.

Dukungan energi juga disiapkan melalui lahan jobber bahan bakar minyak (BBM) di Desa Ofalangga, Kecamatan Pantai Baru. Fasilitas tersebut diarahkan untuk menunjang kebutuhan energi sekaligus pergerakan logistik K-SIGN.

Besarnya pekerjaan lahan terlihat dalam konsultasi publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Jumat (7/8) di Desa Lakamola. Zona I Tahap II membutuhkan sekitar 1.041 hektare yang tersebar di Desa Serubeba, Matasio, dan Lakamola.

Dalam proses ini, warga meminta hak pemilik tanah tetap diperhatikan sejak pendataan hingga pembayaran ganti kerugian. KKP memastikan pengadaan tanah dilakukan bertahap dan penilaian aset melibatkan lembaga independen.

Sebelumnya, KKP mencatat pembangunan Tahap I seluas 616 hektare telah rampung, sedangkan pengadaan 751 hektare untuk Tahap II sedang dipercepat. Publikasi berikutnya mencatat kebutuhan Zona I Tahap II sekitar 1.041 hektare, tapi belum merinci hubungan antara kedua luasan ini.

“K-SIGN diproyeksikan mampu meningkatkan produktivitas hingga 200 ton per hektare per tahun,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono saat mengunjungi K-SIGN bersama Menteri koordinasi Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Kamis (30/7).

Target itu membuat penyelesaian lahan dan infrastruktur menjadi bagian penting sebelum pengembangan K-SIGN bergerak menuju skala produksi berikutnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *