PravadaNews – Persoalan pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berbuntut pada pelaporan sejumlah instansi ketenagakerjaan kepada Ombudsman.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, pihaknya telah melaporkan empat dinas tenaga kerja karena diduga masih menggunakan ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali.
“Disnaker Kota Semarang saya laporkan ke Ombudsman karena maladministrasi. Disnaker Kabupaten Jepara, Disnaker Kota Cimahi, dan juga Disnaker Provinsi Jawa Tengah saya laporkan ke Ombudsman,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (29/8/2026).
Dia menjelaskan, laporan tersebut dilakukan karena keempat instansi itu masih menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang dalam pemberian pesangonnya hanya sebesar 0,5 kali.
Menurut Said Iqbal, ketentuan tersebut seharusnya tidak lagi digunakan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Ia berpandangan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK harus dibayarkan minimal satu kali, sesuai dengan Putusan MK.
Ia menilai penggunaan PP Nomor 35 Tahun 2021 dalam menentukan hak pesangon pekerja berpotensi merugikan buruh. Karena itu, pelaporan kepada Ombudsman ditempuh untuk memastikan instansi ketenagakerjaan menjalankan putusan MK.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi sama dengan undang-undang nilainya. Kenapa masih memakai PP yang mengatur 0,5 kali, padahal keputusan MK satu kali? Mereka akan diperiksa oleh Ombudsman,” jelas dia.
Selain melaporkan empat Disnaker, Said mengaku telah menyusun konsep Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menghapus ketentuan pesangon 0,5 kali. Konsep tersebut telah disampaikan kepada Presiden agar dapat ditindaklanjuti oleh Menteri Ketenagakerjaan.
“Saya sudah memasukkan konsep Permenaker. Pesangon 0,5 kali harus dihapus dan harus sesuai dengan keputusan MK Nomor 168. KSPI menolak, pesangon harus kembali minimal satu kali,” ucap Said Iqbal.














