PravadaNews – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyerap berbagai aspirasi dan keluhan penghuni rumah susun (Rusun) sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Rumah Susun.
Demikian ungkap Ketua Bapemperda Abdul Aziz usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Ranperda Rumah Susun di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Abdul Aziz mengatakan, RDPU menghadirkan sejumlah asosiasi dan organisasi penghuni rumah susun. Sehingga, berbagai persoalan di Rusun tersampaikan.
Antara lain, berkaitan dengan pemisahan yang jelas antara pengelola dan penghuni Rusun. “Agar keputusan-keputusan ini bisa diambil dengan lebih transparan, lebih adil,” ujar Abdul Aziz.
Bapemperda juga masih membuka ruang bagi masyarakat. Khususnya penghuni rumah susun. Menyampaikan masukan sebelum pembahasan Ranperda pada 4 September 2026.
“Agar masukan-masukan dari penghuni rumah susun ini bisa menjadi pembahasan pada pasal-pasal terkait dengan Ranperda rumah susun ini,” kata Aziz.
Pembentukan Ranperda tersebut bertujuan menghadirkan aturan yang lebih sesuai dengan kondisi terkini. Sebab, sejumlah ketentuan selama ini masih menggunakan aturan lama yang sudah tidak relevan dengan perkembangan.
Aziz menilai, kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama bagi masyarakat yang tinggal di rumah susun. Dengan adanya aturan baru, Bapemperda berharap masyarakat memiliki dasar hukum yang lebih jelas menjalankan hak dan kewajiban sebagai penghuni. Termasuk dalam hubungan dengan pihak pengelola.
Penyusunan Ranperda itu tidak hanya fokus pada aspek pembangunan fisik. Masuk pula aturan terkait aspek pengelolaan dan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat setelah menempati rumah susun.
Nantinya, regulasi akan menjadi payung hukum yang mengatur rumah susun secara umum. Sementara itu, pemerintah daerah dapat menyusun aturan turunan melalui peraturan gubernur (Pergub) untuk menjabarkan ketentuan yang membutuhkan pengaturan lebih teknis.
“Dan kami berharap produk hukum yang dihasilkan Pemerintah DKI Jakarta ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh penghuni rumah susun,” tutur Aziz.
“Kami mengatur seluruh aspek rumah susun, bukan hanya pembangunnya, tapi juga pengelolaannya dan sebagainya,” pungkas Aziz.















