PravadaNews — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidikan tersebut menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai salah satu tersangka.
Pada Senin (31/8/2026), tim penyidik Jampidsus memeriksa tujuh orang saksi. Mereka berasal dari lingkungan BGN hingga pihak yayasan yang berkaitan dengan kegiatan MBG.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut. “Ketujuh orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” kata Anang dalam keterangan tertulis.
Saksi yang diperiksa antara lain NHG dan AR selaku tenaga ahli BGN. Penyidik juga memeriksa HC yang berstatus ASN pada BGN.
Selain itu, terdapat beberapa saksi yang berstatus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka diperiksa terkait kegiatan di lingkungan BGN dan program MBG.
Penyidik turut memeriksa AR dari Yayasan HMB. Pemeriksaan terhadap pihak yayasan menjadi bagian dari pendalaman perkara yang tengah dilakukan Kejagung.
Anang menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Penyidik juga menggunakan pemeriksaan tersebut untuk melengkapi pemberkasan perkara.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel,” ujar Anang. Kejagung menyatakan penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga tersangka pertama berasal dari jajaran pimpinan BGN.
Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Ketiganya ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Kejagung kemudian menetapkan empat tersangka lainnya secara bertahap. Mereka terdiri atas pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Asep Yusuf Somantri disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya. Sementara itu, Andri Mulyono disebut berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik dalam pengadaan di BGN.
Dengan penetapan tujuh tersangka tersebut, Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan perkara. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk melengkapi pembuktian dan pemberkasan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.















