PravadaNews – Pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) memasuki tahap penyusunan aturan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan dua rancangan Peraturan OJK (POJK) ke tahap konsultasi publik.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut rancangan aturan yang disusun meliputi penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan pengawasan transaksi BMKS, serta aturan mengenai penyelenggaraan BMKS.
“Saat ini dapat saya sampaikan keduanya dalam tahap konsultasi publik, termasuk nantinya konsep ini tentunya akan kami konsultasikan kepada DPR sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang P2SK 2026 ini,” jelas Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (7/9/2026).
Friderica mengungkapkan, kapasitas kelembagaan juga disiapkan untuk mendukung pelaksanaan BMKS melalui penataan organisasi, pemenuhan sumber daya manusia, hingga penyediaan infrastruktur pendukung.
“Kemudian di internal OJK, kami juga memperkuat kapasitas kelembagaan dengan menyiapkan infrastruktur fungsi pengaturan, perizinan, serta pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis, antara lain dengan penyiapan organisasinya agar semuanya bisa mulai dijalankan, SDM, dan juga infrastruktur pendukung lainnya,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki tersebut.
Dalam proses penyusunan kerangka BMKS, OJK juga membahas mekanisme pembentukan harga atau proce discovery bersama kementerian/lembaga, ataupun pelaku industri terkait.
Menurut Kiki, pembahasan ini mempertimbangkan perkembangan harga komoditas yang berlaku di bursa global maupun domestik.
Sejalan dengan persiapan itu, OJK bersama Komisi XI DPR RI telah menyetujui penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK tahun 2027 pada Kamis (3/9) lalu, guna mendukung operasional dan pembentukan fungsi pengawasan BMKS.
Sebelumnya, anggaran OJK tahun 2027 yang disetujui sebesar Rp10,24 triliun disesuaikan menjadi Rp10,58 triliun, atau meningkat Rp340,20 miliar.
Tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk dua kebutuhan utama, yakni pembentukan bidang pengawasan BMKS sebesar Rp197,51 miliar serta penyediaan infrastruktur dan penguatan fungsi lainnya sebesar Rp142,69 miliar.
Dukungan parlemen terhadap pembentukan BMKS ini sebelumnya juga telah ditegaskan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.
Pembentukan BMKS, jelasnya, mutlak amanat perundang-undangan yang memberikan kewenangan penuh kepada OJK.
“Bursa Mineral itu sudah diputuskan di UU P2SK. Di mana Bursa Mineral itu menjadi salah satu kepala eksekutif pembidangan di Otoritas Jasa Keuangan,” kata Misbakhun dalam keterangan resmi DPR RI, Senin (17/8).
Komisi XI DPR RI terus mendorong kesiapan regulasi teknis agar operasional BMKS dapat segera berjalan sesuai mandat undang-undang, termasuk mengawal penyelesaian POJK yang saat ini tengah disusun.















