PravadaNews – Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mendesak KPK mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Mardani meminta pengusutan tidak berhenti pada delapan tersangka yang telah ditetapkan.
Mardani menyoroti perkara tersebut karena berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurut politisi partai PKS itu, praktik jual beli izin pertanahan dapat merugikan masyarakat dan mengusik rasa keadilan.
“Rasanya geram dan marah dengan kejadian OTT KPK urusan pertanahan. Indonesia tidak akan maju jika izin justru diperjual-belikan,” kata Mardani, dikutip Kamis (17/9/2026).
Mardani meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan. Mardani juga meminta siapa pun yang terbukti bersalah diproses sesuai hukum.
“Siapapun yang terlibat dan bersalah, bongkar serta hukum dengan tegas agar rakyat sejahtera,” ujar Mardani.
Menurut Mardani, Kementerian ATR/BPN dan jajaran BPN di daerah seharusnya menjalankan fungsi administrasi pertanahan secara transparan. Mardani meminta celah dalam proses perizinan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“ATR/BPN jangan jadi mafia izin tanah. ATR/BPN mestinya jadi penjaga administrasi pertanahan yang baik,” tegas Mardani.
KPK sebelumnya melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, serta pihak swasta yang disebut berperan dalam pengurusan perkara.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
• Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
• Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
• Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
• Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
• Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
• Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
• Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
• Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid















