Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda. (Foto: dpr.go.id)

Beranda / Politik / Komisi V Desak Kemenhub Ambil Kebijakan Radikal Imbas Kecelakaan Laut Berulang

Komisi V Desak Kemenhub Ambil Kebijakan Radikal Imbas Kecelakaan Laut Berulang

PravadaNews — Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai rentetan kecelakaan laut di perairan Indonesia tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Pernyataan itu disampaikan menyusul kecelakaan KMP Virgo Transport 8 rute Surabaya-Banjarmasin pada Minggu (13/9/2026).

Kapal tersebut membawa 243 penumpang saat mengalami kecelakaan di perairan Indonesia. Huda meminta pemerintah tidak melihat kejadian tersebut hanya sebagai musibah akibat faktor alam.

“Kita tidak boleh lagi menganggap musibah di laut sebagai sekadar takdir atau faktor cuaca semata,” kata Huda kepada awak media, Minggu (13/9/2026).

Huda menyebut kecelakaan kapal yang berulang menunjukkan adanya persoalan dalam sistem keselamatan pelayaran. Legislator fraksi PKB itu menduga lemahnya pengawasan dan kelalaian sistemik turut menjadi faktor yang harus dievaluasi.

“Ini akumulasi dari kelalaian sistemik dan lemahnya pengawasan,” ujarnya. Karena itu, Huda mendesak Kementerian Perhubungan mengambil kebijakan radikal, bukan sekadar memberikan teguran administratif.

Menurut Huda, sektor maritim dalam beberapa bulan terakhir diwarnai berbagai insiden. Kejadian tersebut mencakup kebakaran hingga kapal tenggelam yang melibatkan sejumlah kapal penumpang.

Huda mencatat beberapa kecelakaan terjadi pada KMP Mutiara Sentosa II, KM Prince Soya, KMP Putri Yasmin, dan KM Nurul Salsa. Rentetan insiden tersebut dinilai seharusnya menjadi dasar pemerintah melakukan intervensi yang lebih tegas.

Huda juga menyayangkan respons pemerintah yang dinilainya lamban dalam menghadapi berbagai kecelakaan kapal penumpang. Menurut Huda, langkah mendasar diperlukan agar kecelakaan serupa tidak terus berulang.

“Kalau tidak ada langkah yang bersifat mendasar dan tegas kami khawatir kecelakaan laut yang melibatkan kapal penumpang dengan jumlah korban jiwa besar akan terus terjadi di waktu mendatang,” ujar Huda.

Menurut Huda sanksi terhadap operator yang melanggar aturan keselamatan selama ini belum cukup memberikan efek jera. Kapal yang beroperasi di luar batas kelayakan tidak boleh dibiarkan tetap berlayar. Pengawasan manifes yang longgar juga disebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hak hidup warga negara.

“Kami akan segera memanggil pihak Kementerian Perhubungan, Otoritas Pelabuhan (Syahbandar), serta operator terkait untuk meminta pertanggungjawaban penuh atas insiden KMP Virgo Transport 8,” ungkap Huda.

Huda kemudian mengusulkan tiga langkah darurat untuk menekan angka kecelakaan kapal penumpang. Langkah pertama adalah menghentikan sementara operasional kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan ketat, terutama pada rute penyeberangan padat penumpang.

Langkah kedua adalah mencabut izin operasi secara permanen bagi perusahaan yang terbukti melanggar kapasitas muatan atau memalsukan manifes. Huda juga meminta oknum regulator yang terbukti melakukan kongkalikong diproses secara hukum.

Langkah ketiga adalah mengintegrasikan sistem perizinan berlayar dengan data kependudukan secara real-time. Menurut Huda, integrasi tersebut diperlukan untuk memastikan akurasi data penumpang yang berada di atas kapal.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *