PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nilai tersebut menjadi jumlah uang sitaan terbesar yang diamankan KPK dalam sebuah OTT.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut merupakan salah satu barang bukti yang diamankan dalam rangkaian OTT. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK terus juga mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Taufik, Rabu (16/9/2026). Taufik menyebut total uang tunai yang diamankan mencapai kurang lebih Rp106,3 miliar.
Taufik menegaskan jumlah tersebut menjadi yang terbanyak dibandingkan OTT yang pernah dilakukan KPK sebelumnya. Rekor tersebut mengacu pada nilai uang yang diamankan langsung dalam kegiatan tangkap tangan.
Sebelumnya, KPK juga pernah mengamankan uang dalam jumlah besar melalui OTT pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, total barang bukti uang yang diamankan mencapai sekitar Rp45 miliar.
“Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai itu mencapai total barang bukti uang sebesar Rp45 M. Ini rupanya lebih lebih besar lagi,” ujar Taufik.
Uang senilai Rp106,3 miliar itu kemudian diperlihatkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Barang bukti tersebut ditampilkan dalam sejumlah koper dan kardus.
Penyidik menemukan uang dalam berbagai mata uang. Barang bukti itu terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal, dan ringgit.
Meski menjadi rekor dalam konteks OTT, nilai tersebut bukan jumlah terbesar yang pernah ditangani KPK dalam perkara korupsi. KPK sebelumnya menangani perkara dengan nilai kerugian negara yang jauh lebih besar, termasuk kasus e-KTP dan LPEI.
Besarnya uang yang diamankan dalam OTT ATR/BPN turut mendapat sorotan dari Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute Lakso Anindito. Ia menyebut nilai tersebut menunjukkan skala barang bukti yang tidak biasa dalam sebuah operasi tangkap tangan.
“Ini merupakan OTT dengan jumlah pengamanan aset terbesar selama sejarah KPK dengan nilai lebih dari Rp100 miliar,” ujar Lakso melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9).
Menurut Lakso, KPK perlu menelusuri lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak-pihak strategis dalam perkara tersebut. Lakso juga mendorong penyidik mengusut dugaan keterlibatan pihak di BPN Pusat berdasarkan bukti yang ditemukan.
“Artinya, setidaknya pihak yang berada di BPN Pusat akan sangat mungkin terlibat,” kata Lakso. KPK sendiri masih melanjutkan penyidikan untuk mengurai aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Berikut rincian uang yang disita KPK dalam OTT tersebut:
– Uang tunai di rumah Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid:
• Rp 31,86 miliar
• USD 2.611.500
• SGD 1.974.500
• SAR 910
• RM 981
– Uang tunai di rumah Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta sejumlah Rp 896 juta;
– Uang tunai di rumah ZNM sejumlah Rp 8 juta;
– Uang tunai di rumah Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I sejumlah Rp 49,5 juta.
Dalam perkara tanah ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Sebanyak empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
• Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
• Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
• Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
• Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
• Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
• Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
• Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
• Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.















