PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya dua struktur di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain struktur resmi, penyidik menemukan dugaan struktur bayangan yang diisi pihak di luar organisasi kementerian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan struktur informal tersebut diduga memiliki akses terhadap layanan pertanahan. Salah satu perkara yang tengah diusut berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
“Kami melihat seolah ada dua bagan atau struktur di ATR/BPN. Ada bagan atau struktur organisasi yang resmi, dan ada juga bagan atau struktur yang seperti bayangan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
KPK menduga sejumlah pihak swasta berada dalam struktur bayangan tersebut. Mereka disebut memiliki akses untuk mengurus berbagai layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi mengatakan beberapa pihak itu disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya.
Keempat orang tersebut yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK masih mendalami peran masing-masing dalam konstruksi perkara.
Menurut Budi, keberadaan struktur bayangan diduga terlihat dari banyaknya pihak di luar struktur resmi yang memiliki akses kepada penyelenggara negara. Mereka disebut berada dalam sejumlah lingkaran yang berhubungan dengan layanan di lingkungan ATR/BPN.
Pihak-pihak tersebut juga diduga memiliki peran dalam aliran uang. KPK menyebut mereka diduga menjadi perantara sekaligus pengepul atau pengelola fee dari pengurusan persoalan pertanahan dan layanan publik.
Budi mencontohkan peran Fahd dan Arif dalam perkara tersebut. Keduanya disebut berperan sebagai pengelola uang sekaligus penghubung pihak eksternal dengan penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN.
“Saudara FEZ, kemudian saudara ARF yang berperan sebagai pengepul atau pengelola uang, sebagai penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN,” ujar Budi.
Peran berbeda disebut dijalankan oleh Erwin dalam perkara tersebut. Pihak swasta itu diduga menjadi penghubung antara Kementerian ATR/BPN dengan pihak Summarecon.
KPK menyebut Erwin bukan bagian dari struktur resmi Kementerian ATR/BPN. Namun, berdasarkan konstruksi perkara sementara, Erwin diduga memiliki akses kepada sejumlah pejabat kementerian, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
“Saudara ERW ini selaku orang kepercayaan atau representasi dari Pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta,” kata Budi. KPK masih menelusuri sejauh mana akses dan hubungan tersebut berkaitan dengan perkara.
Kasus ini bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Delapan tersangka itu ialah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat nama terakhir sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.















