Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / DJP Pastikan Pajak Marketplace Mulai November 2026

DJP Pastikan Pajak Marketplace Mulai November 2026

PravadaNews – Penerapan pajak marketplace yang sempat ditunda hingga akhir Oktober akan mulai berjalan November 2026 setelah pemerintah memberikan waktu penyesuaian bagi platform digital untuk menyiapkan sistem pemungutan pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan pemberlakuan kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam menjalankan mekanisme pemungutan pajak.

Bimo menjelaskan, kebijakan pemungutan PPh melalui marketplace merupakan pelaksanaan dari aturan yang telah berlaku sebelumnya sehingga tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang yang melakukan transaksi melalui platform digital.

“Pajak marketplace ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” kata Bimo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026). 

Menurutnya, penerapan kebijakan itu tetap mengacu pada regulasi yang sudah menjadi dasar pemungutan pajak atas aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik.

“Ini berdasarkan aturan yang sudah ada, tentu berdasarkan aturan yang lama itu,” tutur Bimo.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.

“Pihak Lain ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut Pajak Penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” bunyi pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada, dengan mekanisme ini berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Kebijakan tersebut tidak menambah jenis pajak baru bagi pedagang, melainkan mengubah mekanisme administrasi karena proses pemungutan dilakukan melalui platform marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

Selain melakukan pemungutan, marketplace juga menyediakan dokumen elektronik sebagai bukti pemungutan pajak yang memuat informasi transaksi dan nilai PPh Pasal 22 sesuai ketentuan perpajakan.

Penerapan kebijakan ini berlangsung ketika aktivitas perdagangan digital terus berkembang, sehingga pemerintah mendorong integrasi administrasi perpajakan agar transaksi online tercatat lebih baik dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha digital.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *