PravadaNews – Kebijakan pajak kendaraan listrik kembali menuai sorotan. Alih-alih mempercepat transisi energi bersih, aturan terbaru justru dinilai memberi “rem” mendadak bagi industri yang sedang tumbuh.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 disebut memunculkan ketidakpastian arah kebijakan. Di tengah dorongan percepatan elektrifikasi kendaraan, regulasi ini dinilai menghadirkan pesan yang bertolak belakang, terutama bagi pelaku usaha dan investor.
Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menilai kebijakan tersebut tidak selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik. Inkonsistensi ini, menurutnya, menciptakan kebingungan di pasar.
Baca Juga: Program Bantuan Pangan Bikin Minyakita Berkurang di Pasaran
“Permendagri 11 2026 itu bertentangan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden. Nah ini yang menurut saya mix signal yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini seharusnya tidak terjadi, karena ketakutan ke depannya bisa jadi para pelaku industri kendaraan listrik, tidak hanya investor luar, tetapi juga mereka yang banyak ada di dalam negeri itu menjadi ragu-ragu gitu ya untuk berinvestasi di Indonesia,” papar Andry, Kamis (23/4/2026).
Tak hanya soal sinyal kebijakan, potensi dampak di daerah juga menjadi perhatian. Implementasi aturan ini melalui turunan kebijakan daerah seperti Perda atau Pergub dinilai bisa menciptakan ketimpangan antar wilayah.
Andry mengingatkan, daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum kuat berpotensi menjadikan pajak kendaraan listrik sebagai sumber penerimaan baru. Konsekuensinya, biaya penggunaan kendaraan listrik bisa melonjak drastis.
“Nah kalau dari hasil kajian kami ketika Permendagri diterapkan dan tentu akan diturunkan menjadi Perda atau mungkin Pergub, itu kemungkinan besar ya kita menghadapi biaya operasional dari kendaraan listrik itu atau mobil listrik dalam hal ini itu bisa dua kali lipat,” kata Andry.
Dalam pandangannya, pendekatan fiskal seharusnya tidak membebani kendaraan listrik, melainkan mengarahkan beban kepada kendaraan berbasis bahan bakar fosil melalui mekanisme cukai emisi.
“Jadi kalau istilahnya ya kalau beli kendaraan listrik dapat diskon ya kalau beli kendaraan BBM nah ini bukan mendapatkan tambahan ya tetapi harus bertanggung jawab ya terhadap emisi yang kemungkinan besar akan dihasilkan,” pungkas Andry.















