Beranda / Ekonomi / Bea Cukai Perkuat Data Ekspor Dengan PT DSI

Bea Cukai Perkuat Data Ekspor Dengan PT DSI

PravadaNews – Perbedaan pencatatan nilai perdagangan ekspor dapat membuka celah pengawasan komoditas sumber daya alam strategis. Karena itu, Bea Cukai bersama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memperkuat pertukaran data untuk memastikan tata kelola ekspor berjalan lebih akurat.

Penguatan tersebut dilakukan melalui mekanisme berbagi data antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT DSI.

Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang mengatur pengelolaan, pengawasan, serta pengendalian ekspor komoditas SDA strategis. 

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai menyiapkan mekanisme penyampaian data melalui sistem kepabeanan agar informasi ekspor dapat diterima untuk proses pengolahan dan analisis lebih lanjut.

“Dalam implementasinya, Bea Cukai telah menyiapkan mekanisme agar eksportir dapat menyampaikan data kepada DSI pada saat penyampaian Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB melalui CEISA,” ucap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama dalam Konferensi Pers APBNKita, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026). 

Data yang disampaikan eksportir melalui Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kemudian dianalisis oleh PT DSI untuk mendukung proses pengawasan ekspor komoditas SDA strategis.

Djaka menyampaikan, hasil analisis dari pengolahan data tersebut akan menjadi bahan pembahasan secara berkala bersama Kemenkeu dalam rangka memperkuat koordinasi pengawasan.

“Data tersebut selanjutnya diolah dan dianalisis oleh DSI. Kemudian, hasil analisisnya disampaikan serta dibahas secara periodik bersama Kementerian Keuangan,” lanjut Djaka.

Sementara itu, Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center Christiantoko mengatakan integrasi data menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan ekspor karena informasi perdagangan tersebar pada sejumlah sistem dan lembaga.

Christiantoko menyebut, PT DSI dapat berperan sebagai pusat integrasi data dan analisis risiko untuk membaca pola transaksi ekspor, termasuk mengidentifikasi anomali yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

“DSI semestinya hadir sebagai integrated data center dan pengawas berbasis analitik risiko. Dengan memadukan profil transaksi perusahaan, DSI bisa memunculkan red flag secara dini, misalnya saat ditemukan anomali penetapan HS Code atau deviasi harga, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan kementerian teknis,” tutur Christiantoko dalam keterangannya, Sabtu (19/9).

Adapun penguatan fungsi analisis data diperlukan agar berbagai sistem yang sudah dimiliki pemerintah dapat saling melengkapi dan mengawasi aktivitas ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *