PravadaNews – Akses masyarakat terhadap Minyakita masih menghadapi tantangan ketika distribusi harus menjangkau wilayah dengan kondisi geografis berbeda, terutama kawasan timur Indonesia dan daerah kepulauan yang membutuhkan biaya logistik lebih besar.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian memperkuat peran BUMN pangan melalui Perum Bulog dan ID FOOD untuk menjaga aliran pasokan Minyakita hingga pasar rakyat.
Pada Agustus 2026, realisasi Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita tercatat mencapai 139.638 ton, sedangkan periode 1–9 September 2026 mencapai 60.278 ton, dengan penyaluran DMO kepada distributor pertama BUMN mencapai 502.120 ton atau 48,62%.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menuturkan distribusi melalui BUMN menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan Minyakita tersedia di tingkat pedagang pasar rakyat.
“Distribusi Minyakita melalui BUMN ini memang menjadi ujung tombak untuk bisa mengisi pasokan, khususnya di pasar-pasar rakyat,” ujar Nawandaru dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, Selasa (14/9/2026).
Menurutnya, pemerintah juga memastikan keberadaan Minyakita sampai ke pedagang agar masyarakat tetap mendapatkan minyak goreng sesuai ketentuan harga.
Pemantauan tersebut dilakukan karena harga rata-rata nasional Minyakita berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Per Sabtu (19/9), harga rata-rata nasional Minyakita tercatat Rp15.856 per liter, sedangkan HET ditetapkan Rp15.700 per liter.
Karena itu, Nawandaru meminta dukungan produsen untuk menjaga kesinambungan pasokan melalui jaringan BUMN pangan, khususnya untuk wilayah yang memiliki tantangan distribusi lebih besar.
“PR utamanya adalah bagaimana mendistribusikan secara kontinu ke kawasan timur dan kawasan kepulauan, dan ini perlu dukungan dari produsen,” jelas Nawandaru.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tantangan dalam menentukan kebijakan distribusi karena karakteristik setiap daerah berbeda.
Guru besar sekaligus ekonom Universitas Kristen Indonesia (UKI), Wilson Rajagukguk, mengatakan kebijakan distribusi Minyakita tidak dapat hanya menggunakan satu indikator nasional karena setiap wilayah memiliki kondisi ekonomi yang berbeda.
Bagi Wilson, perbedaan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), tingkat inflasi, jumlah masyarakat di bawah garis kemiskinan, hingga standar upah daerah perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan pangan.
“Jelas pemerintah tidak boleh menggunakan satu harga (rata-rata) untuk seluruh Indonesia. Kebijakan itu harus disempurnakan. PDRB berbeda, laju inflasi berbeda. Jumlah kelompok di bawah garis kemiskinan juga berbeda. Bahkan UMR juga berbeda-beda,” ujar Wilson saat dihubungi, Sabtu (19/9).















