Pravadanews – Anggota Komisi IV DPR RI Endang S. Thohari meminta pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada peredaran beras fortifikasi untuk segera ditindak.
Pasalnya pelanggaran tersebut telah merugikan konsumen sehingga penting untuk memberikan perlindungan kepada warga.
Apalagi baru-baru ini telah ditemukan 25 merek dagang beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan standar mutu dan keamanan pangan.
Oleh karena itu, Endang meminta pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kualitas beras fortifikasi harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya kira lebih baik diberi peringatan dan dihukum segera, karena itu sangat merugikan kesehatan masyarakat,” ujar Endang usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui keterangan yang dikutip Sabtu (19/9/2026).
Lebih lanjut, terdapat perusahaan yang diduga tidak memenuhi kualitas beras fortifikasi sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Padahal, produk tersebut dibeli konsumen dengan harapan memperoleh tambahan manfaat gizi.
Selain penindakan, Endang mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi. Salah satunya dengan melakukan inspeksi mendadak ke gerai-gerai yang menjual produk tersebut.
“Jadi saya sangat mendukung bahwa harus ada pengawasan yang ketat dan sidak kepada gerai-gerai yang menjual beras-beras fortifikasi,” kata Endang.
Sebelumnya, Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengungkap terdapat 25 merek dagang beras fortifikasi yang diduga melanggar ketentuan.
Permasalahan yang ditemukan antara lain ketidaksesuaian informasi nilai gizi, persoalan izin edar, hingga dugaan harga yang tidak wajar dan berpotensi merugikan konsumen.
Temuan terkait beras fortifikasi tersebut telah diserahkan kepada Satgas Pangan Polri untuk ditindaklanjuti.
Bapanas juga memperketat pengawasan di lapangan melalui pembentukan Satgas Pengawasan Beras untuk mengawasi harga dan mutu beras premium maupun medium yang beredar di masyarakat.















