Sudin LH Jaksel OTT Pembuang Sampah di Lenteng Agung. (Foto: Dok. Berita Jakarta)

Beranda / Daerah / Sudin LH Jaksel OTT Pembuang Sampah di Lenteng Agung

Sudin LH Jaksel OTT Pembuang Sampah di Lenteng Agung

PravadaNews – Seorang pelaku pembuang sampah sembarangan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan (Jaksel).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penataan Hukum (PPH) Suku Dinas LH Jakarta Selatan, Henriko mengatakan, kegiatan OTT itu untuk menindaklanjuti Pasal 130 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Henriko mengungkapkan, beberapa waktu lalu kawasan di Jalan Raya Lenteng Agung, Kecematan Jagakarsa sempat viral karena banyak yang membuang sampah sembarangan di atas trotoar.

Baca Juga: Farhan soal Persib Hattrick Juara: Ini Sejarah

“Karena itu, kami langsung melakukan kegiatan OTT pada malam hari,” ujar Henriko, Senin (25/5/2026).

Henriko mengatakan, OTT tersebut ingin memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Pemda akan menindaktegas pelaku pembuang sampah sembarangan.

Tidak hanya penindakan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya membuang sampah pada tempatnya.

“Kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa,” terangnya.

Menurutnya, dalam OTT tersebut didapati dua orang terbukti membuang sampah sembarangan di ruang publik dan langsung dikenakan sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh hasil denda administrasi dari pelanggaran tersebut disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Henriko.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *