PravadaNews – Di balik layanan pertanahan yang seharusnya berjalan tepat waktu, masih terdapat persoalan dalam proses pelayanan di sejumlah Kantor Pertanahan.
Temuan ini mengungkap adanya celah yang berpotensi menghambat kepastian layanan sekaligus menjadi perhatian dalam upaya mencegah praktik korupsi di sektor pertanahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tingkat ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pertanahan yang cukup tinggi di Kantor Pertanahan wilayah Jabodetabek.
Temuan tersebut merupakan bagian dari kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK mengenai titik rawan korupsi di sektor pertanahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut ketidaktepatan terhadap standar waktu layanan atau Service Level Agreement (SLA) di Kantah Jabodetabek secara keseluruhan mencapai rata-rata 73,49 persen.
“Tiga kantah di wilayah Jabodetabek yang paling tinggi ketidaktepatan waktu layanannya adalah Kantah Kota Depok, Kantah Kabupaten Bekasi, dan Kantah Kabupaten Bogor,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Berdasarkan kajian KPK tersebut, persoalan ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan terlihat di sejumlah Kantor Pertanahan di wilayah Jabodetabek.
Kantah Kota Depok mencatat tingkat ketidaktepatan waktu tertinggi, yakni mencapai 91,14 persen.
Angka tersebut kemudian diikuti Kantah Kabupaten Bekasi sebesar 87,5 persen dan Kantah Kabupaten Bogor sebesar 86,9 persen.
Selain melihat kinerja masing-masing Kantah, kajian KPK juga mengidentifikasi sejumlah jenis layanan pertanahan yang memiliki tingkat ketidaktepatan terhadap standar waktu atau Service Level Agreement (SLA) cukup tinggi.
Layanan peralihan hak karena jual beli menjadi yang tertinggi dengan tingkat ketidaktepatan mencapai 90,3 persen.
Selanjutnya, perubahan hak atas tanah tercatat sebesar 73,4 persen, sedangkan layanan roya mencapai 73,3 persen.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pemetaan KPK terhadap titik-titik rawan korupsi di sektor pertanahan.
Ketepatan waktu layanan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan karena berkaitan dengan kepastian masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi pertanahan.
Selain persoalan waktu penyelesaian, KPK juga menemukan adanya persoalan biaya dalam layanan pertanahan. Sebanyak 63,83 persen responden pengguna layanan secara langsung menyatakan terdapat tambahan biaya di luar biaya resmi.
Dari jumlah tersebut, 53 persen menyebut tambahan biaya mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.
KPK juga menemukan persoalan dalam layanan Hak Guna Usaha (HGU).
Berdasarkan data layanan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU, sebanyak 61 persen layanan pada 2021 tercatat melebihi SLA.
Rata-rata penyimpangan waktu penerbitan HGU dari SLA mencapai empat bulan.
Berdasarkan informasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), keterlambatan bahkan dapat mencapai enam hingga 12 bulan.
Pada 2021, Kantah Kutai Timur menjadi kantor dengan jumlah berkas HGU terbanyak yang melebihi SLA, yakni sekitar 24 persen dari total berkas nasional.
Sementara persentase ketidaktepatan SLA pada tiga Kantah dengan layanan HGU terbanyak masing-masing mencapai 100 persen.
Yaitu, di Kantah Kutai Kartanegara, 80 persen di Kantah Kabupaten Sumbawa, dan 71 persen di Kantah Kutai Timur.
KPK juga menemukan dugaan biaya tambahan tidak resmi dalam penerbitan HGU.
Berdasarkan wawancara mendalam dengan PPAT, tambahan biaya tersebut mencapai 250 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Atas temuan tersebut, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian ATR/BPN.
Rekomendasi itu antara lain memperkuat indikator kinerja Kantah berdasarkan penggunaan layanan langsung dan ketepatan SLA.
KPK juga mendorong transparansi informasi biaya layanan, penyediaan whistleblowing system untuk pengaduan pungutan liar.
Pembangunan sistem notifikasi perkembangan berkas, serta penguatan pengawasan dan perbaikan SOP penerbitan HGU.
Selain itu, KPK mendorong percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta sebagai bagian dari perbaikan tata kelola sektor pertanahan.
KPK menilai penindakan terhadap dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN perlu menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan.















