PravadaNews — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mempercepat penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Penyidik sejauh ini telah memeriksa lebih dari 200 saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Para saksi berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Mereka antara lain pegawai Badan Gizi Nasional (BGN), rekanan, dan sejumlah Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik JAM Pidsus masih fokus menuntaskan perkara tersebut. Penyidik juga melakukan penelusuran dan penyitaan aset untuk mendukung upaya pemulihan kerugian negara.
“Dan sudah memeriksa lebih dari 200 orang saksi. Dan kita juga sudah melakukan juga penelusuran terhadap aset-aset, penyitaan, dalam rangka memulihkan kerugian negara (asset recovery),” ungkap Anang dikutip Minggu (20/9/2026).
Selain pemeriksaan saksi dan penelusuran aset, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Penghitungan tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Anang berharap hasil penghitungan kerugian negara segera diterima penyidik. Hasil tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi MBG.
“Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat segera keluar penghitungan kerugian negara,” kata Anang.
Penyidikan juga mendalami dugaan penjualan titik SPPG atau dapur MBG. Anang belum mengungkap lokasi yang diduga terlibat karena informasi tersebut telah masuk dalam materi perkara.
Kejagung menargetkan proses penyidikan segera dirampungkan. Setelah berkas lengkap atau P-21, perkara akan dilimpahkan untuk kemudian memasuki persidangan.
“Mudah-mudahan cepat diberkas, cepat di-P21, cepat dilimpahkan, biar cepat sidang, ya. Nanti bagaimana yang lain, nanti kita lihat di persidangan seperti apa,” lanjut Anang.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta AYS yang disebut sebagai kaki tangan Sony.
Kejagung juga menetapkan Komisaris PT YAT AM sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya yakni Ketua Yayasan IFSRG HS dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN LMI.
Penyidik menduga perkara tersebut terbagi dalam dua klaster dugaan penyimpangan. Klaster pertama berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, sedangkan klaster kedua terkait jual beli titik SPPG atau dapur MBG.
Pada klaster pengadaan, terdapat empat proyek yang diduga bermasalah. Kejagung menduga penyimpangan terjadi dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Pengadaan motor listrik mencakup 21.801 unit dengan nilai anggaran sekitar Rp1 triliun. Sementara pengadaan 32.000 pasang sepatu diduga tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up harga.
Penyidik juga menduga pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet tidak sesuai ketentuan serta mengandung mark up. Dugaan serupa muncul dalam pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Selain pengadaan, penyidik mendalami dugaan transaksi jual beli titik SPPG. Kejagung menduga penentuan lokasi dapur MBG juga menjadi bagian dari penyimpangan dalam perkara tersebut.
Dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung, Kejagung turut mengungkap dugaan nilai kerugian negara. Kejagung menyebut kerugian negara mencapai Rp10,5 triliun per tahun yang berasal dari adanya pemborosan.















