Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

Beranda / Daerah / Evaluasi BBM Kendaraan Pengangkut Sampah

Evaluasi BBM Kendaraan Pengangkut Sampah

PravadaNews – Evaluasi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional persampahan menjadi salah satu bagian yang mendasari rekomendasi Komisi D DPRD DKI Jakarta kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH) dalam pembahasan Perubahan APBD 2026.

Komisi D meminta penghitungan kebutuhan BBM berdasarkan realisasi dan pola operasional terbaru. Evaluasi itu menyusul pengurangan ritase pengangkutan sampah menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Ketua Komisi D Yuke Yurike mengatakan, perubahan pola pengangkutan harus menjadi pertimbangan dalam menghitung kebutuhan anggaran hingga akhir tahun.

Yuke meminta kebutuhan BBM setiap unit. Mulai dari dinas, Suku Dinas (Sudin), hingga Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST). Penghitungan berdasarkan kondisi operasional di lapangan.

Pendalaman tersebut kemudian menjadi bagian dari rekomendasi Komisi D dalam rapat Badan Anggaran (Banggar).

Sementara itu, Anggota Komisi D Judistira Hermawan menilai, perubahan pola pengangkutan perlu menjadi variabel dalam menghitung kebutuhan BBM.

Judistira memahami pnambahan anggaran akibat kenaikan harga BBM. Namun, penurunan aktivitas pengangkutan menuju Bantargebang tetap harus diperhitungkan. “Hal tersebut harus dihitung betul,” terang Judistira dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/9/2026).

Judistira berharap, perhitungan ulang menghasilkan kebutuhan anggaran yang rasional. Membuka ruang efisiensi untuk mendukung program penanganan sampah lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas LH DKI Dudi Gardesi Asikin menjelaskan, kebutuhan BBM tidak seluruhnya untuk truk pengangkut sampah.

BBM juga untuk kendaraan dinas operasional. Termasuk, mesin kompresor, generator set (genset), mesin pengolah sampah, serta berbagai alat berat yang beroperasi di TPST Bantargebang.

“Untuk angkutan truk sendiri memang berkurang,” ucap Dudi.

Penyesuaian anggaran, lanjut Dudi, mempengaruhi kenaikan harga BBM. Khusus terhadap operasional UPST Bantargebang. Sebagian besar alat berat menggunakan BBM nonsubsidi.

Kepala UPST Bantargebang menjelaskan, anggaran BBM awal sekitar Rp94,5 miliar. Hingga 31 Agustus 2026, anggaran tersebut tersisa sekitar Rp16,6 miliar. Sedangkan kebutuhan rata-rata mencapai Rp10,4 miliar per bulan.

Meskipun ritase sampah berkurang, alat berat tetap digunakan untuk penataan zona di Bantargebang.

Begitu pula denganstabilisasi lereng dan penanganan sejumlah titik kritis. Kondisi itu menjadi dasar pengajuan tambahan kebutuhan BBM hingga akhir tahun.

Komisi D meminta seluruh kebutuhan dihitung secara terukur dengan menyandingkan realisasi penggunaan BBM, ritase aktual, jumlah kendaraan dan alat berat yang beroperasi, serta kebutuhan pelayanan hingga Desember 2026.

Yuke menegaskan evaluasi diperlukan agar alokasi anggaran tetap tepat sasaran dan mendukung pelayanan persampahan.

“Pastinya sudah dihitung kebutuhannya apa saja. Masing-masing dari dinas, Sudin sampai UPST perlu menjelaskan sampai akhir tahun,” pungkas Yuke.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *