PravadaNews — Tim Qanun Asasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membantah isu adanya dana hasil dugaan korupsi Kementerian ATR/BPN yang mengalir ke pelaksanaan Muktamar NU di Jombang. Mereka menilai tidak ada dasar yang menghubungkan perkara hukum tersebut dengan forum organisasi NU.
Koordinator Forum Korwil Qanun Asasi NU, Syamsudin M. Pay, menyampaikan bantahan tersebut di Jakarta, Minggu (20/9/2026). Menurut Syamsudin, isu yang beredar tidak disertai bukti yang menghubungkan dugaan korupsi dengan Muktamar NU ke-35.
“Tidak ada dasar mengaitkan OTT itu dengan Muktamar ke-35 NU di Jombang,” ujar Syamsudin.
Syamsudin juga menyoroti rentang waktu antara pelaksanaan Muktamar NU dan operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurut Syamsudin, Muktamar NU ke-35 telah ditutup pada 31 Agustus 2026, sedangkan OTT KPK berlangsung pada 14 September 2026.
“Secara logika akal sehat, bagaimana mungkin duitnya ditangkap tanggal 17 (harusnya 14), terus ada isu itu beredar di Muktamar tanggal 31,” paparnya.
Syamsudin menyebut narasi mengenai aliran dana hasil dugaan korupsi ke Muktamar NU sebagai informasi yang tidak benar. Syamsudin menegaskan tidak ada uang dari perkara tersebut yang mengalir ke forum Muktamar NU.
“Isu itu adalah hoaks, itu asumsi, fitnah keji yang ingin mengotori hasil Muktamar Nahdlatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di dunia. Karena itu, kami menyatakan membantah dengan tegas, dengan keras, bahwa tidak ada sepeser pun uang yang mengalir,” kata Syamsudin.
Menurut Syamsudin, Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, telah menyelesaikan seluruh rangkaian agenda organisasi. Forum tersebut juga menghasilkan sejumlah keputusan yang dinilai penting bagi organisasi.
Salah satu keputusan tersebut berkaitan dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Dari total 552 suara dalam forum, sebanyak 401 muktamirin menyetujui mekanisme AHWA.
Karena itu, Syamsudin turut mempertanyakan wacana untuk kembali menggelar Muktamar ke-35 NU setelah forum tersebut selesai. Syamsudin mengatakan AD/ART NU tidak mengenal istilah muktamar ulang.
“Apalagi AD/ART NU tidak mengenal istilah ‘muktamar ulang’,” kata Syamsudin.
Syamsudin meminta pihak yang menggulirkan gagasan muktamar ulang menjelaskan dasar organisasi yang digunakan. Menurut Syamsudin, keputusan muktamar tidak semestinya digantikan oleh kehendak pihak tertentu tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam konstitusi organisasi.
“Jika memang ada dasar untuk mengulang muktamar, maka, pihak penggagas harus menjelaskan secara terbuka pasal AD/ART yang menjadi dasar, keputusan organisasi yang memberikan kewenangan. Jangan mengganti keputusan muktamirin dengan kehendak sepihak. Kalau ada pelanggaran, tunjukkan, buktinya mana,” tuturnya.
Syamsudin menegaskan forum Muktamar NU di Jombang telah berjalan sampai seluruh agenda organisasi terselesaikan. Syamsudin meminta perhatian kini diarahkan pada keberlanjutan organisasi dan pelaksanaan keputusan yang telah dihasilkan.
“Muktamar terlaksana dengan baik dan legitimate, soft landing. Menghasilkan keputusan keputusan yang signifikan. Jangan campuradukkan perkara hukum dengan hasil muktamar. Kini saatnya kita membangun jamiyah agar memberikan manfaat kepada umat. NU harus berdiri di atas konstitusi organisasi, bukan di atas spekulasi,” kata Syamsudin.















