PravadaNews — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjatuhkan sanksi administratif kepada 15 pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan distribusi Minyakita. Sanksi diberikan setelah Kemendag melakukan pengawasan hingga 20 September 2026.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis. Temuan tersebut berasal dari pengawasan terhadap rantai distribusi Minyakita.
“Kami sudah memberikan terhadap 15 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis,” ujar Bambang dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dikutip Selasa (22/9/2026).
Pengawasan dilakukan Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag terhadap 36 pelaku usaha. Pengawasan mencakup wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Para pelaku usaha yang diperiksa berasal dari berbagai tingkatan rantai distribusi. Pengawasan dilakukan mulai dari produsen hingga pengecer.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kemendag menemukan sejumlah bentuk pelanggaran. Salah satunya adalah menjual Minyakita dengan harga di atas domestic price obligation (DPO) dan/atau harga eceran tertinggi (HET).
Pelanggaran juga ditemukan dalam kewajiban pelaporan distribusi. Sejumlah pelaku usaha tidak melaporkan penerimaan dan pendistribusian Minyakita melalui sistem SiMirah secara lengkap dan benar.
Di tingkat pengecer, Kemendag menemukan pelanggaran terkait tidak adanya pembatasan penjualan kepada konsumen. Pengecer seharusnya membatasi penjualan maksimal 12 liter per orang per hari sesuai ketentuan.
Selain itu, masih terdapat pengecer yang tidak memasang informasi mengenai HET Minyakita. Temuan tersebut menjadi bagian dari pelanggaran yang dikenai sanksi administratif.
Kemendag juga menemukan persoalan terkait perizinan usaha. Sejumlah pelaku usaha tidak memiliki perizinan sesuai kegiatan usaha atau tidak sesuai dengan nomor induk berusaha (NIB).
“Keenam, tidak memiliki tanda daftar gudang. Ini beberapa temuan yang kami lakukan terhadap para pelaku, baik itu produsen maupun pengecer,” jelas Bambang.
Pemberian teguran tertulis tersebut merupakan bagian dari langkah Kemendag untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Sanksi diharapkan memberikan efek jera terhadap pelaku yang tidak mengikuti ketentuan tata kelola dan distribusi Minyakita.
Bambang mengatakan pengawasan distribusi Minyakita bukan hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi perdagangan juga dapat melakukan pengawasan dan memberikan sanksi.
Kewenangan tersebut mengacu pada Pasal 29 dan Pasal 37 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 juncto Permendag Nomor 20 Tahun 2026 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Kemendag pun mendorong dinas perdagangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota ikut mengawasi distribusi Minyakita. Langkah tersebut diperlukan karena jangkauan pengawasan pemerintah pusat saat ini masih terbatas pada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.















