PravadaNews — Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur sanksi tegas bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan.
Menurut Hinca, aturan perampasan aset harus disertai mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban agar tidak menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
Hinca menilai, potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power menjadi salah satu kekhawatiran utama masyarakat terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Karena itu, Hinca meminta para ahli memberikan masukan mengenai norma yang dapat mencegah penggunaan kewenangan secara sewenang-wenang.
Hal tersebut disampaikan Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar hukum pidana dan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
“Yang kita takutkan dengan undang-undang ini adalah abuse of power,” ujar Hinca.
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu kemudian mempertanyakan konsekuensi hukum bagi aparat yang menggunakan kewenangan perampasan aset untuk melakukan tindakan melawan hukum. Hinca menilai, undang-undang yang bertujuan menghadirkan keadilan tidak boleh justru membuka ruang bagi munculnya ketidakadilan baru.
“Pertanyaan saya, apakah setuju dengan ini? Saya berpikir, satu-satunya susah, satu-satunya mereka yang melakukan abuse of power itu. Misalnya, apa hukuman berikutnya?” ungkap HInca.
Menurut Hinca, pertanggungjawaban aparat harus menjadi bagian penting dalam perumusan RUU Perampasan Aset. Sebab, kewenangan untuk menelusuri, membekukan, hingga merampas aset harus memiliki batasan dan prosedur yang jelas.
Tanpa pengaturan yang memadai, kewenangan tersebut dikhawatirkan dapat digunakan untuk menekan pihak tertentu atau melayani kepentingan di luar penegakan hukum. Karena itu, pengawasan terhadap aparat perlu berjalan seiring dengan pemberian kewenangan negara dalam proses perampasan aset.
Hinca juga mengingatkan bahwa setiap kekuasaan yang diberikan kepada aparat berpotensi disalahgunakan apabila tidak disertai konsekuensi hukum yang tegas. Menurut Hinca, aparat yang menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang tetap harus tunduk pada aturan dan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melanggarnya.
“Untuk apa kita buat undang-undang merampas asetnya, tetapi kita tidak punya aturan untuk merampas kekuasaan dia yang menyalahgunakan kewenangan itu?” demikian pertanyaan yang disampaikan Hinca kepada para ahli.
Hinca berharap masukan tersebut menjadi pertimbangan dalam penyusunan norma RUU Perampasan Aset.














