PravadaNews – Penasihat Menteri PPN/Kepala Bappenas Noor Marzuki meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan introspeksi dan pembenahan internal. Hal itu disampaikan setelah sejumlah pejabat ATR/BPN ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Noor yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN mengaku prihatin atas perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Noor berharap proses hukum yang ditangani KPK dapat segera diselesaikan.
“Saya sebagai yang dibesarkan di ATR/BPN, saya tentu prihatin ya. Prihatin atas masalah ini, atas adik-adik saya yang bermasalah,” kata Noor dalam acara peluncuran dan bedah buku Strategi Pemberantasan Mafia Pertanahan di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Noor, persoalan hukum yang menjerat sejumlah pejabat ATR/BPN berpotensi berdampak terhadap pelayanan pertanahan jika berlangsung berlarut-larut. Karena itu, pembenahan internal perlu segera dilakukan.
“Peristiwa ini penting bagi BPN untuk melakukan satu introspeksi diri, melakukan pembenahan-pembenahan, menutup ruang-ruang yang mungkin masuknya mafia-mafia pertanahan,” ujar Noor.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dua tersangka di antaranya merupakan pejabat ATR/BPN.
Keduanya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang. Penyidik juga menyita barang bukti elektronik serta uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang.
KPK menyebut dugaan suap pengurusan HGB tersebut bermula dari sengketa tanah antara pihak Summarecon dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya. Perkara tersebut kemudian berkembang hingga menyeret sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN.
Di sisi lain, Noor menilai persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Noor menyebut sengketa pertanahan masih menjadi persoalan besar yang perlu ditangani secara menyeluruh.
Dalam dua tahun terakhir, Noor menyebut terdapat sekitar 63.000 sengketa pertanahan yang terdata. Dari jumlah tersebut, sekitar 38.000 sengketa telah diselesaikan, sedangkan sekitar 25.000 bidang masih menggantung.
Menurut Noor, kondisi tersebut menunjukkan perlunya strategi baru dalam pemberantasan mafia pertanahan. Upaya tersebut dinilai tidak cukup jika hanya mengandalkan penindakan terhadap kasus yang sudah terjadi.
“Berapa banyak pun yang kita lakukan penindakan, OTT, penangkapan yang diselesaikan, itu juga tidak sebanding dengan pertumbuhan sengketa ini,” pungkas Noor.















