Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dok. Gibran/PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Fadia Arafiq

KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Fadia Arafiq

PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Lembaga antirasuah itu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 22 September 2026.

Informasi tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan Fadia di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Subagya meminta sejumlah barang bukti dikembalikan untuk digunakan dalam perkara lain.

Permintaan tersebut berkaitan dengan Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026 yang diterbitkan pada 22 September 2026. Jaksa menyampaikan permintaan itu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rightmen Situmorang.

“Meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan mengembalikan barang bukti kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain berdasarkan Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026 tertanggal 22 September 2026,” kata Agus.

Usai persidangan, JPU KPK Agus Subagya membenarkan adanya penyidikan baru tersebut. Namun, Agus belum mengungkap materi perkara maupun pihak yang menjadi sasaran penyidikan.

“Sprindiknya diterbitkan 22 September 2026, tapi sebelumnya sudah ada ekspos oleh penyidik,” ujar Agus.

Sementara itu, perkara Fadia yang saat ini bergulir di pengadilan masih memasuki tahap persidangan. Jaksa KPK dalam perkara tersebut menuntut Fadia dengan pidana lima tahun penjara.

Jaksa mendakwa Fadia memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Pengadaan tenaga alih daya tersebut berlangsung pada periode 2022 hingga 2026 dan perusahaan itu disebut didirikan oleh Fadia.

Selain perkara pengadaan tenaga alih daya, jaksa juga mendakwa Fadia menerima gratifikasi. Nilai gratifikasi yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp2,6 miliar dan berasal dari sejumlah kepala OPD.

Atas perkara tersebut, jaksa menyatakan Fadia terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut menjadi dasar tuntutan jaksa dalam perkara yang sedang disidangkan.

Penerbitan sprindik baru menunjukkan KPK masih mengembangkan perkara yang berkaitan dengan kasus Fadia. Namun, hingga kini KPK belum membeberkan secara rinci materi penyidikan baru maupun pihak yang akan diperiksa.

Perkara Fadia sendiri masih berada dalam proses persidangan. Putusan terhadap perkara tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *