PravadaNews – Lahan pemakaman di Jakarta mendapat perhatian khusus DPRD DKI Jakarta. Sebab, lahan pemakaman di Jakarta sangat terbatas. Pemprov DKI Jakarta didorong untuk mengalokasikan anggaran pembelian lahan makam dalam APBD 2027.
Ketua Komisi D Yuke Yurike mengatakan, pembelian lahan makam baru belum dapat terealisasi melalui APBD Perubahan 2026. Kendalanya, waktu pengadaan yang relatif singkat.
“Untuk pembelian lahan baru belum ada. Makam tidak jadi dianggarkan,” ujar Yuke di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/9).
Menurut Yuke, pengadaan lahan membutuhkan proses panjang. Mulai dari kajian hingga penetapan lokasi (Penlok). Karena itu, kebutuhan lahan makam harus disiapkan sejak awal dalam perencanaan anggaran 2027.
“Kami mengusulkan ada pembelian lahan pada 2027,” kata Yuke.
Lahan yang berada di sekitar tempat pemakaman umum (TPU) existing, lanjut Yuke, perlu menjadi prioritas. Perluasan di lokasi yang berdekatan dengan TPU yang sudah ada lebih mudah dibandingkan mencari lokasi baru.
“Minimal beli lahan yang menempel dengan makam existing,” tutur Yuke.
Selain menambah lahan, Komisi D meminta Pemprov DKI mengoptimalkan kapasitas TPU yang sudah tersedia. Pemeliharaan, penataan, pemerataan, hingga perluasan area pemakaman harus secara bersamaan.
Persoalan lain yang perlu pembenahan, kata Yuke, yaitu akses informasi mengenai ketersediaan petak makam. Masyarakat harus dapat mengetahui secara terbuka lokasi dan jumlah petak yang masih tersedia.
“Informasi ketersediaan petak harus bisa diakses masyarakat,” tegas Yuke.















