Ilustrasi UMKM Perempuan Didorong Punya Legalitas Usaha. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / UMKM Perempuan Didorong Punya Legalitas Usaha

UMKM Perempuan Didorong Punya Legalitas Usaha

PravadaNews – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perempuan menghadapi kebutuhan legalitas usaha di tengah perluasan pasar digital. Usaha rumahan yang dikelola perempuan kini tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan keluarga, tetapi juga masuk dalam rantai ekonomi daerah.

Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Arung Palakka, Rabiatul Adawiyah, menyampaikan penguatan UMKM perempuan tidak cukup dilakukan melalui pelatihan pemasaran digital. Menurut Rabiatul, kebijakan pemberdayaan perlu menyentuh pendidikan kewirausahaan, inovasi produk, dan pendampingan bisnis berkelanjutan.

“Perempuan mampu membangun usaha dari rumah, dan teknologi digital membuka peluang bagi perempuan di Indonesia. Karena itu, perlu ada pendidikan kewirausahaan, pelatihan inovasi produk, dan pendampingan bisnis yang berkelanjutan,” kata Rabiatul dalam kegiatan diskusi bersama ICMI Pusat, Sabtu (30/5/2026).

Baca juga: UMKM Butuh Pendamping agar Naik Kelas

Dalam penjelasannya, Rabiatul menyebut kolaborasi multipihak sebagai bagian dari strategi penguatan UMKM. Unsur pemerintah, perguruan tinggi, komunitas digital, dunia usaha, dan industri dapat terlibat dalam pelatihan, pendampingan, riset produk lokal, serta penguatan literasi digital masyarakat.

Rektor ITB Arung Palakka itu menempatkan perguruan tinggi sebagai salah satu simpul pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kampus dapat terlibat melalui pendidikan dan pelatihan UMKM, riset produk lokal, penguatan literasi digital, serta pengabdian kepada masyarakat berbasis pemberdayaan.

Digitalisasi UMKM, bagi Rabiatul, juga berkaitan dengan kemampuan pelaku usaha membaca peluang pasar. “Transformasi digital harus dimanfaatkan secara inklusif, karena sekarang pemasaran tidak selalu harus dilakukan dengan keluar rumah, tetapi bisa melalui layanan online,” tutur Rabiatul.

Dorongan legalitas usaha perempuan juga menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Women’s World Banking. Diketahui, Kemen PPPA menyatakan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi langkah awal untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaku usaha perempuan.

“Formalisasi menjadi pintu masuk utama agar pelaku UMKM, khususnya perempuan dapat mengakses pembiayaan, memperluas pasar, hingga meningkatkan peluang ekspor,” ujar Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan Wilayah I Kemen PPPA, Eni Widiyanti, dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (31/5/2026).

Kemen PPPA mencatat 64,5 persen UMKM di Indonesia dimiliki atau dikelola perempuan, dengan mayoritas berada pada skala mikro. Instansi itu juga menyebut lebih dari 85 persen UMKM belum pernah menerima kredit karena hambatan bunga, ketiadaan agunan, dan minimnya pemahaman terhadap prosedur pengajuan kredit. (Nur Aida Nasution)

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *