Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasuna Said, Jakarta Selatan. (Foto: Gibran/PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Serahkan Penindakan Korupsi MBG ke Kejagung

KPK Serahkan Penindakan Korupsi MBG ke Kejagung

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan membuka proses penegakan hukum yang tumpang tindih terkait penyidikan dugaan perkara korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini ditangani Kejaksaan oleh Agung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan keputusan itu telah diambil untuk menghormati proses hukum yang berjalan sekaligus menjaga koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Kendati begitu, KPK menegaskan tetap akan melanjutkan upaya penyelidikan serta pengawasan terhadap potensi korupsi dalam program unggulan pemerintah tersebut.

“Sejalan dengan prinsip tersebut, KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (20/6/2026).

Budi menegaskan bahwa KPK menghormati langkah hukum yang telah ditempuh Kejaksaan Agung dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.

Budi menekankan koordinasi yang baik antarlembaga menjadi elemen yang paling penting dalam sistem peradilan pidana agar penanganan perkara berlangsung efektif dan memberikan kepastian hukum.

“Fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum dapat berjalan secara optimal sesuai kewenangan masing-masing lembaga, sehingga tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai,” ujar Budi.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, KPK menekankan bahwa perannya dalam isu MBG tidak terbatas pada penindakan.

Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya juga telah melakukan kajian terkait tata kelola program dan mengidentifikasi sejumlah celah yang berpotensi membuka ruang korupsi.

“Karena itu, KPK akan terus memonitor serta berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pihak terkait menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil kajian yang telah disampaikan,” tutur Budi.

Budi menilai pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pengungkapan perkara dan penghukuman pelaku, tetapi juga mencakup perbaikan sistem guna mencegah penyimpangan serupa terulang di masa depan.

Budi menambahkan bahwa tindak lanjut dalam kasus dugaan korupsi MBG yang mesti dilakukan yakni perbaikan terkait tata kelola untuk memastikan program strategis pemerintah dapat berjalan secara efektif dan berintegritas.

“KPK akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum dan perbaikan sistem tata kelola yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan berintegritas,” pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK juga telah membuka informasi mengenai proses penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam program MBG.

Secara terpisah, Kejaksaan Agung telah resmi meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka.

Selain penyelidikan, KPK juga menyusun kajian mengenai berbagai risiko korupsi dalam pelaksanaan program MBG.

Sejumlah rekomendasi yang dihasilkan disebut akan terus didorong implementasinya sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut.

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN pada periode 2025-2026.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menjerat dua tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah swasta, Asep Yusuf Soemantri (AYS) dan komisaris PT YAT, Andri Mulyono (AM).

Dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi itu, tersangka Sony Sanjaya resmi mengajukan diri untuk menjadi Justice Collaborator. Secara hukum upaya JC itu dilakukan untuk membantu Kejagung RI mendapatkan informasi lebih dalam terkait penyelidikan di kasus dugaan korupsi MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan pemeriksan terhadap Sony dilakukan tidak hanya soal mencakup soal permohonan JC dalam kasus yang menjeratnya.

Sosok yang akrab disapa Syarief itu menyebut bahwa penyidik juga akan melakukan pemeriksaan soal
Konstruksi keseluruhan perkara di dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG.

“Semua materi termasuk itu (pengajuan justice collaborator),” kata Syarief.

Di sisi lain, Syarief mengatakan kehadiran Sony ke Kejagung hari ini terhitung merupakan kali kedua agenda pemeriksaan sejak dirinya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Syarief mengungkapkan bahwa tidak ada tersangka lain selain Sony yang dijadwalkan datang ke Kejagung untuk menjalani agenda pemeriksaan pada hari ini.

Syarief menambahkan, penyidik akan terus melakukan pendalaman mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di internal BGN sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hanya Sony,” Pungkas Syarief.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *