PravadaNews – Sekitar 30 ribu bangunan fisik, gudang, gerai, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditargetkan tersedia tahun ini untuk mendukung pemasaran produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menteri Koperasi sekaligus Ketua Harian Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) periode 2026–2031, Ferry Juliantono, mengungkapkan koperasi dapat menjadi salah satu wadah usaha bagi pengusaha. Jaringan KDKMP kemudian dapat dimanfaatkan untuk memasarkan produk yang mereka hasilkan.
Menurutnya, operasional gerai KDKMP dapat menjadi tempat penjualan berbagai produk UMKM dan ekonomi kreatif lokal di wilayah desa dan kelurahan.
Produk yang dipasarkan juga dapat mencakup kebutuhan sehari-hari seperti sabun, sampo, deterjen, kecap, dan saus yang dibuat oleh pelaku usaha lokal.
Karena itu, Ferry mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan jaringan gerai yang tengah disiapkan pemerintah.
“Jangan takut tidak laku karena kita sekarang sudah punya outlet sendiri, sudah punya infrastruktur yang memungkinkan produk-produk dari kita semua bisa dijual di wilayah-wilayah di seluruh Indonesia,” kata Ferry dalam puncak Indonesia Syariah Financial Olympiad (ISFO) 2026 di Aula Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kamis (24/9/2026).
Selain menyediakan tempat penjualan, produk UMKM dan ekonomi kreatif lokal dapat mendapat ruang di gerai-gerai KDKMP.
Ferry mengatakan, kebijakan tersebut dapat diarahkan untuk memberi tempat bagi barang produksi masyarakat setempat.
“Saya bisa memprioritaskan barang yang dijual di gerai-gerai Koperasi Desa Merah Putih adalah produk-produk UMKM lokal dan produk ekonomi kreatif lokal,” ujar Ferry.l
KDKMP juga dirancang menjalankan fungsi sebagai off-taker dengan menyerap hasil masyarakat di desa dan kelurahan, mulai dari tanaman pangan dan peternakan hingga perikanan serta kerajinan.
Dalam kesempatan lain, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menjelaskan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai dasar percepatan operasional koperasi.
Dalam tahap operasional, pemerintah juga menyiapkan pasokan bagi gerai KDKMP berupa beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, Minyakita, serta kebutuhan pokok lainnya.
Dudung menyebut, regulasi tersebut menjadi dasar untuk mempercepat operasional sekaligus menjaga ketersediaan barang di gerai koperasi.
“Perpres tersebut menjadi landasan untuk mempercepat operasional KDKMP sekaligus memastikan setiap gerai mendapatkan pasokan barang secara berkelanjutan,” tutur Dudung, Rabu (23/9).
Untuk menjaga distribusi ini, Dudung mengusulkan pembentukan tim terpadu yang melibatkan Kementerian Koperasi, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyalur, dan lembaga terkait guna memastikan pasokan, ataupun pengendalian stok berjalan tanpa terputus.















