PravadaNews – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menghadapi tekanan biaya layanan marketplace di tengah semakin luasnya penggunaan platform digital untuk berjualan pada 2026.
Kepala Center of Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Izzudin Al Farras Adha, menilai pertumbuhan perdagangan daring masih menyisakan persoalan produktivitas bagi pelaku usaha kecil.
“UMKM semakin masuk ke ranah digital, tetapi produktivitasnya tertinggal karena semakin banyak UMKM terdigitalisasi, namun kemampuan untuk menghasilkan masih terbatas,” kata Izzudin dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut diperberat oleh biaya layanan platform dan risiko insiden siber. Sejumlah kewajiban baru pada 2026 juga dinilai berpotensi menambah pengeluaran UMKM melebihi manfaat yang diperoleh.
Dalam penjelasannya, Izzudin menyebut sekitar tiga perempat penjualan e-commerce Indonesia pada 2025 berlangsung melalui marketplace, sedangkan penjualan melalui situs milik penjual sendiri hanya sekitar 7%.
Besarnya peran marketplace itu turut menjadi perhatian Izzudin karena pelaku UMKM menghadapi persaingan dengan platform besar yang memiliki pengaruh kuat di pasar.
“Di sisi lain, juga ada tekanan persaingan yang dihadapi UMKM dan dominasi platform-platform besar, khususnya dua marketplace besar yang semakin menguasai pasar Indonesia,” ujar Ekonom ini.
Untuk meningkatkan produktivitas, Izzudin mendorong pemerintah memberikan insentif kepada komunitas, organisasi, dan lembaga usaha yang menyelenggarakan pelatihan UMKM secara rutin dan berkelanjutan.
Selain pelatihan, Izzudin mengusulkan integrasi otomatis data Sistem Aplikasi Pelayanan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (SAPA UMKM) dengan data marketplace. Fasilitas tersebut juga perlu dimanfaatkan lebih luas untuk meningkatkan pangsa pasar produsen lokal.
Sementara itu, laporan e-Conomy SEA 2025 memperkirakan nilai transaksi bruto perdagangan elektronik Indonesia naik 14%, dari US$62 miliar pada 2024 menjadi US$71 miliar pada 2025, bukan laba yang diterima pedagang.
Di sisi biaya, Cube mencatat komisi Shopee Non-Mall untuk kategori tertentu berkisar 4,62–10% per Agustus 2026, belum termasuk biaya penjualan lainnya.
Untuk melindungi pedagang, pemerintah Indonesia sendiri memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sejak 8 Juni 2026. Diketahui, Pasal 14 mewajibkan transparansi biaya, persetujuan pedagang atas perubahan kontrak, serta tanggapan terhadap keberatan tertulis paling lambat 14 hari kerja.
Dari sisi persaingan, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean, menyampaikan rencana penguatan pengawasan platform digital, termasuk penggunaan algoritma yang dapat membatasi akses pasar UMKM.
“Karena itu, kami akan memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi menghambat persaingan, termasuk pemanfaatan algoritma yang dapat merugikan pelaku usaha, khususnya UMKM,” tutur Gopprera dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (17/9).
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Rabu (7/10) juga mengadakan bimbingan teknis bagi 40 pelaku usaha penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Kegiatan ini berfokus pada pemanfaatan kecerdasan buatan dan optimasi mesin pencari agar produk lebih mudah ditemukan calon pembeli.















