Beranda / Politik / Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Lapas Cibinong

Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Lapas Cibinong

PravadaNews — Komisi XIII DPR RI bakal memanggil Ombudsman RI dan jajaran pemasyarakatan untuk membahas hasil inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Pemanggilan dilakukan untuk mengonfirmasi temuan Ombudsman dengan kondisi yang disampaikan pihak pemasyarakatan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pihak yang akan dipanggil meliputi Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Pemasyarakatan Jawa Barat, dan Kepala Lapas Cibinong. Pertemuan tersebut akan digelar melalui rapat dengar pendapat (RDP).

“Untuk saling mengonfirmasi data temuan terhadap Ombudsman RI terhadap fakta di lapangan dengan apa yang dijelaskan oleh pihak Kanwil Pemasyarakatan RI,” kata Sugiat, Jumat (25/9/2026).

Menurut Sugiat, RDP tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/9/2026). Rapat direncanakan dimulai sekitar pukul 10.00 atau 10.30 WIB.

Setelah RDP, Komisi XIII DPR juga berencana mendatangi langsung Lapas Cibinong. Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi lapas secara langsung.

“Saya pikir nanti setelah rapat dengar pendapat itulah nanti kita akan langsung juga terjun ke Lapas Cibinong untuk melihat secara langsung bagaimana kondisinya,” ujar Sugiat.

Sugiat mengatakan hasil RDP dan peninjauan lapangan akan menjadi bahan bagi Komisi XIII DPR dalam menyusun rekomendasi. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menyelesaikan persoalan yang ditemukan di Lapas Cibinong.

“Kemudian kita akan membuat rekomendasi-rekomendasi supaya persoalan ini bisa tuntas dan bisa tidak terulang lagi di kemudian hari,” tegas Sugiat.

Selain temuan terkait kondisi di dalam lapas, Sugiat turut menyoroti dugaan penghalangan terhadap tim Ombudsman saat melakukan sidak. Sugiat menyayangkan tindakan petugas Lapas Cibinong tersebut.

“Kami menyesalkan sikap petugas lapas yang menghalangi aparat institusi resmi negara, Ombudsman RI, untuk melakukan sidak ke sebuah institusi pelayanan publik,” ucap Sugiat.

Sugiat menilai Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap institusi pelayanan publik. Kewenangan tersebut, kata Sugiat, diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Bahwa mereka punya kewenangan untuk melakukan sidak ke beberapa institusi yang melakukan pelayanan publik,” pungkas Sugiat.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *