PravadaNews — Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkap sejumlah temuan dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong. Temuan tersebut mencakup fasilitas hunian yang menyerupai vila atau apartemen hingga dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan.
Temuan itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026). Ombudsman menyampaikan hasil pengawasan pelayanan publik yang dilakukan di Lapas Cibinong.
“Kami menyampaikan laporan kepada Komisi II DPR RI berkenaan dengan giat pengawasan pelayanan publik yang kami lakukan beberapa saat lalu,” kata Syafrida.
Sidak Ombudsman dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyewaan kamar dan pungli di lingkungan lapas dan rumah tahanan.
Dalam proses pemeriksaan, tim Ombudsman sempat menghadapi hambatan dan penolakan dari petugas sebelum akhirnya dapat masuk ke area lapas.
Di dalam kompleks Lapas Cibinong, Ombudsman menemukan bangunan dengan fasilitas yang dinilai tidak seperti hunian biasa. Bangunan tersebut disebut memiliki karakteristik yang menyerupai vila atau apartemen.
“Status fasilitas rumah hunian yang kami temukan, yang isi dalamnya itu tidak seperti wajarnya untuk perumahan, tetapi lebih tepatnya seperti hunian vila atau apartemen,” ujar Syafrida.
Temuan lain berada di area akses tempat pembuangan sampah lapas. Ombudsman menemukan dua unit mobil mewah yang terparkir di lokasi tersebut, yang disebut tidak memiliki pagar pembatas.
Tim Ombudsman juga menemukan botol-botol bekas minuman keras (miras) di area Lapas Cibinong. Temuan tersebut menambah persoalan yang tengah didalami dari hasil sidak.
“Kami menemukan mobil mewah dua, dan kami menemukan botol-botol miras bekas,” ucap Syafrida.
Ombudsman kemudian menemukan kartu berobat Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan di salah satu bangunan dalam area Lapas Cibinong. Hansen diketahui merupakan Direktur Utama PT Sentra Usaha Tamajaya sekaligus terpidana kasus korupsi importasi gula.
“Kami menemukan juga adanya kartu Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan, terpidana kasus importasi gula di salah satu bangunan di area Lapas Kelas 2A Cibinong,” kata Syafrida.
Selain fasilitas yang dinilai tidak wajar, Ombudsman menerima informasi mengenai dugaan pungli dari keluarga warga binaan. Pungutan tersebut disebut mencapai Rp150.000 per minggu di salah satu blok Lapas Cibinong.
“Kemudian kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp150.000 per minggu di salah satu blok yang ada di area lapas. Itu kami peroleh dari keluarga warga binaan,” ungkap Syafrida.
Dari aspek keamanan, Ombudsman juga menilai terdapat kerawanan di lingkungan Lapas Cibinong. Pagar pembatas gedung tahanan disebut tidak dilengkapi kawat berduri dan berbatasan langsung dengan akses jalan umum.
Ombudsman menilai rangkaian temuan tersebut tidak semata-mata menjadi persoalan di Lapas Cibinong. Lembaga itu memandang kondisi tersebut sebagai gambaran adanya kelemahan dalam sistem pemasyarakatan yang perlu dibenahi secara menyeluruh.
Ombudsman menyebut persoalan fasilitas, dugaan pungli, serta aspek keamanan perlu ditangani dari hulu hingga hilir. Langkah tersebut dinilai diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
Atas hasil sidak tersebut, Ombudsman RI kini menyusun dokumen saran perbaikan. Dokumen itu nantinya akan diserahkan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dengan pengawalan Komisi II DPR RI.
Saran perbaikan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemasyarakatan. Ombudsman juga mendorong agar tindak lanjut atas temuan Lapas Cibinong tidak berhenti pada pemeriksaan di satu lokasi.















