PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, periode 2025-2026, serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK pada 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut dan kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Empat tersangka yang ditetapkan KPK yakni Bupati Pemalang periode 2025-2030 berinisial AWI, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati berinisial GHA, pihak swasta berinisial LBS yang merupakan ayah dari DIS, serta DIS yang tercatat sebagai staf administrasi KPK.
Setelah penetapan tersangka, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dalam perkara ini, AWI bersama GHA disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, LBS bersama DIS disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menyampaikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga antirasuah tersebut juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam pengungkapan perkara melalui operasi tangkap tangan (OTT).
KPK secara khusus menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah menyampaikan laporan pengaduan, jajaran Polres Pemalang, Polres Tegal, Polres Kulon Progo, serta para jurnalis yang turut mendukung upaya pemberantasan korupsi.















