Gedung KPK. (Foto: Dok. KPK)

Beranda / Hukum / KPK Geledah Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun

KPK Geledah Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun

PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kota Madiun. Kali ini, penyidik menggeledah dua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dua lokasi yang digeledah yakni Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (1/10/2026) untuk mencari alat bukti tambahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Budi mengatakan penyidik masih menelusuri dugaan penerimaan lain yang diduga dilakukan oleh oknum penyelenggara negara di Kota Madiun.

“Ada dua lokasi yaitu di Dinas Perdagangan dan juga di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Jumat (2/10/2026).

Menurut Budi, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya berkaitan dengan Dinas PUPR Kota Madiun. Penyidikan kini diperluas ke sejumlah dinas lain, termasuk untuk mendalami dugaan pencucian uang.

“Karena pokok perkara itu kan di Dinas PUPR ya, sekarang menyasar di dinas-dinas lainnya. Termasuk juga soal unsur pencucian uangnya,” kata Budi.

KPK menduga uang yang diterima dari sejumlah OPD tidak seluruhnya masih berbentuk uang tunai. Penyidik kini menelusuri dugaan perubahan bentuk dan pengalihan uang tersebut kepada pihak lain.

“Nah, itu yang kemudian jadi fokus penyidik untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang terkait,” kata Budi.

Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam perkara ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sehingga penetapan tersangka dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan.

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan tersebut. KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan, termasuk menggeledah rumah Maidi dan kediaman anaknya, Hendra, pada Selasa (29/9/2026).

Dalam perkara pokoknya, Maidi baru saja dituntut pidana tujuh tahun dua bulan penjara. Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan berkedok program Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi miliaran rupiah terkait perizinan di wilayah Kota Madiun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Maidi diduga terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain pidana penjara, Maidi juga dituntut membayar denda dan uang pengganti dengan nilai lebih dari Rp8 miliar.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *