PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ke jaksa penuntut umum (JPU).
Pelimpahan tahap dua tersebut menandai penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya segera memasuki tahap penuntutan. JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tahap dua terhadap seluruh tersangka telah dilakukan penyidik bersama JPU KPK pada Rabu (30/9/2026). Menurut Budi, pelimpahan itu menunjukkan penyidikan perkara telah rampung.
“Pada hari kemarin, penyidik dan jaksa penuntut umum KPK melakukan tahap dua. Artinya, penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap,” kata Budi, dikutip Minggu (4/10/2026).
Setelah berkas dilimpahkan, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
Budi mengatakan seluruh tersangka dalam perkara tersebut telah menjalani tahap dua. Total ada delapan orang yang berkas perkaranya telah diserahkan penyidik kepada JPU.
“Pelimpahan yang dilakukan pada hari kemarin untuk Saudara SK dan kawan-kawan, untuk keseluruhan tersangka, yaitu ada delapan orang,” ujar Budi.
Silmy Karim dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan. Budi juga disangkakan menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor.
KPK menduga pemerasan terjadi dalam proses pelayanan keimigrasian terhadap WNA. Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut dengan mendalami dugaan penerimaan lainnya yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Saffar merupakan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025. Sementara Jaya Saputra menjabat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat dan Ronald Arman Abdullah merupakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo merupakan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Juniadi Sri Priambudi menjabat Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sedangkan Gusti Benardiansyah merupakan Staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. Dalam penyidikan, KPK menduga praktik pemerasan terhadap WNA dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan kewenangan dalam pelayanan keimigrasian.
KPK juga menelusuri aliran uang serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil pemerasan. Sejumlah penggeledahan dilakukan, termasuk di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan aliran uang mencurigakan senilai Rp145,5 miliar pada rekening sejumlah pejabat imigrasi dalam kurun 2022-2026. Aliran dana tersebut diduga berkaitan dengan hasil pemerasan dalam pengurusan dokumen izin tinggal WNA.
Khusus Silmy, KPK menduga mantan Wamen Imipas tersebut menerima bagian dari hasil pemerasan pengurusan izin tinggal WNA sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023 hingga menjadi Wamen Imipas. Silmy disebut menerima uang Rp100 juta setiap pekan.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara. Salah satunya uang Rp6 miliar yang disita dari Kepala Kantor Imigrasi Denpasar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, R. Haryo Sakti.
Selain itu, penyidik menemukan uang 8.500 dolar Singapura saat melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Uang tersebut ditemukan di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko.
Kini, seluruh perkara telah memasuki tahap penuntutan. KPK menyatakan fakta, alat bukti, serta keterangan saksi yang telah dikumpulkan selama penyidikan akan diuji di hadapan majelis hakim.
“Nah, nantinya dengan perkara ini sudah masuk di tahap persidangan, tahap pembuktian, semua fakta akan dibuka, semuanya akan dipaparkan beserta dengan alat bukti, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan di hadapan majelis hakim,” kata Budi.















